Berita Terbaru
Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur
By Redaksi On Maret 25, 2026
SURABAYA, - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.
“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.
Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.
Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers
Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum
Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:
1. Mengajukan praperadilan
2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh
3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.
Seruan untuk Tegaknya Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:
apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.
“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)
Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU
By Redaksi On Maret 24, 2026
KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT – Kamis (23/03/2026) – Kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang sering terjadi di Kabupaten Garut, khususnya di SPBU 34.441.13 Lawang Biru, RT 02 RW 01, Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, diduga terkait dengan praktik pengangsu dan penimbunan yang masif. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Bentengmerdeka, yang diwakili oleh Kepala Investigasi GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ahmad Nuryaman.
Tim media yang menyususuri lokasi menemukan puluhan jerigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite di dalam mobil Cherry dengan nomor polisi Z 1148 PF.
Saat dikonfirmasi, pemilik mobil tersebut mengaku telah empat kali mengisi BBM Subsidi di SPBU tersebut dengan cara bolak-balik untuk kemudian dijual kembali. Pengawas SPBU yang mengaku bernama Iyan S juga mengakui adanya kegiatan penyalahgunaan tersebut dan menyatakan akan membahasnya di kantor.
Para pengangsu mengaku adanya dugaan kerjasama dengan operator SPBU 34.441.13, terbukti dengan kedatangan salah satu operator yang melakukan foto-foto saat mobil tersebut terparkir dengan membawa puluhan jerigen BBM Subsidi.
Sebagaimana diketahui, BBM Subsidi seperti Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu, serta pelaku usaha mikro yang telah terverifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juga mengatur secara jelas kriteria penerima subsidi dan pendistribusiannya.
Jika terbukti keterlibatan SPBU dan operator, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta administratif hingga pencabutan izin usaha. Pihak manajemen SPBU Playen belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diterbitkan. Warga berharap Pertamina dan aparat penegak hukum Polres Garut segera mengambil tindakan dan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada energi tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
#noviralnojustice
#gmoct
#polresgarut
#pertamina
Team/Red Bentengmerdeka (Ahmad Nuryaman)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan
By Redaksi On Maret 22, 2026
Pemalang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di area yang disebut sebagai zona publik mencuat di kawasan luar pagar objek wisata Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 10.43 WIB. Insiden ini menimpa awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di lokasi tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun di lapangan, awak media yang diketahui bernama M. Fahroji, selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah media Kabarsbi.com sekaligus warga Pemalang, memarkir kendaraan di luar pagar kawasan wisata, tepatnya di depan kolam renang Olimpik. Area tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai ruang publik terbuka yang bebas diakses tanpa pungutan resmi dan kerap digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk belajar mengemudi.
Situasi berubah ketika seorang pria bernama Jamal, yang mengaku sebagai petugas parkir, datang dan meminta sejumlah uang kepada M. Fahroji. Permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat tidak terdapat gardu resmi, papan tarif, maupun ketentuan tertulis terkait parkir berbayar di lokasi tersebut.
Penolakan tersebut memicu perdebatan yang berlangsung cukup tegang hingga berujung pada tindakan pengusiran terhadap M. Fahroji dari lokasi. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang dijalankan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, dugaan pungutan tanpa dasar hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk memastikan perbedaan aturan, M. Fahroji kemudian memasuki kawasan wisata melalui pintu resmi Pantai Widuri dan mengikuti prosedur yang berlaku. Di lokasi tersebut, pengunjung dikenakan tiket masuk (HTM) sebesar Rp6.500 per orang serta biaya parkir kendaraan sebesar Rp10.000, lengkap dengan tiket resmi sebagai bukti pembayaran.
Perbedaan mencolok antara sistem resmi di dalam kawasan wisata dan praktik pungutan di luar pagar memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengelolaan parkir di area publik tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan retribusi harus berada di bawah kewenangan resmi pemerintah daerah.
M. Fahroji menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparbud) Kabupaten Pemalang guna mendapatkan kejelasan terkait status lahan dan kewenangan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Agung, selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutuk keras kejadian tersebut. Ia menilai pengusiran terhadap awak media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi, transparansi pengelolaan ruang publik, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik demi terciptanya kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
#noviralnojustice
#gmoct
#pantaiwiduri
#pemalang
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik
By Redaksi On Maret 22, 2026
Semarang – Baru saja naik pangkat jadi jenderal bintang satu, Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol. M. Syahduddi langsung tancap gas. Tanpa banyak seremoni, dia langsung pimpin rilis besar pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026) siang. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, melalui Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara.
Yang dibongkar bukan kasus kecil. Ini jaringan. Satu jalur, dua perkara, dan saling nyambung.
“Ini satu rangkaian. Jaringannya sama, jadi kita buka sekalian biar jelas,” tegas Syahduddi di depan wartawan.
Kasus pertama kebongkar dari laporan warga. Polisi bergerak cepat. Hasilnya, Minggu malam (15/2/2026), sekitar pukul 23.50 WIB, petugas nyergap seorang pria berinisial MB (42) di dalam Bus PO Madjoe Muda yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung.
Begitu digeledah, isinya bikin geleng kepala. Sabu dua kilogram disimpan rapi di dalam ransel hitam.
Dari situ kebuka perannya. MB cuma kurir. Dia disuruh seseorang berinisial X yang sekarang masih diburu. Barang haram itu diambil dari Bekasi, mau dikirim ke Kartasura. Upahnya? Rp10 juta.
Nggak berhenti di situ, polisi langsung kembangkan. Selama sebulan dibuntuti. Hasilnya, kasus kedua meledak.
Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, dua orang lagi diciduk di rumah kontrakan Perumahan Adinata Raya, Ngadirgo, Mijen, Semarang. Mereka FAS (32) dan MBDP (35).
Perannya lebih dalam. FAS jadi kurir antar kota, ambil sabu dari Bogor ke Semarang. Barang kemudian dipecah jadi paket kecil. MBDP bantu operasionalnya.
“Ini sudah rapi, sistemnya jalan. Mereka main jaringan,” jelas Kapolrestabes.
Yang bikin miris, jaringan ini sengaja manfaatkan momen mudik Lebaran. Mereka pikir polisi lagi sibuk ngatur lalu lintas. Tapi perhitungan mereka meleset.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita total sabu 5,367 kilogram, ditambah barang bukti lain seperti HP, koper, tas, dan motor. Kalau ditotal dari dua kasus, sabu yang diamankan lebih dari 7 kilogram.
“Ini bukan pertama kali. Mereka sudah dua kali kirim ke Semarang. Januari lalu bahkan sempat lolos sekitar lima kilo pakai mobil sewaan,” ungkapnya.
Sekarang semuanya berhenti. Para pelaku terancam hukuman berat. Dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika. Ancamannya nggak main-main: bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pesan polisi jelas, Semarang bukan tempat aman buat peredaran narkoba. Jaringan sebesar apa pun, kalau ketahuan, pasti dibabat habis.
#noviralnojustice
#polrestabessemarang
#stopnarkoba
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan
By Redaksi On Maret 22, 2026
Pemalang, _ Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto memicu polemik serius dan memunculkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Ketua Umum GMOCT mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana tanpa memahami konteks yang utuh.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di Mojosari itu melibatkan jurnalis berinisial MA (42). Meski sempat dikonstruksikan sebagai dugaan pemerasan, Ketum GMOCT menilai pendekatan tersebut berisiko mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini berbahaya. Jika setiap komunikasi terkait pemberitaan langsung ditarik ke ranah pidana, maka kemerdekaan pers bisa terancam,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Karena itu, penggunaan pendekatan pidana dinilai harus menjadi langkah terakhir, bukan yang utama.
Sorotan utama dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp3 juta yang dijadikan dasar OTT. Menurut Ketum GMOCT, dana tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai hasil pemerasan tanpa melihat latar belakang komunikasi yang terjadi.
“Faktanya ada komunikasi. Bahkan inisiatif berasal dari pelapor yang meminta penghapusan berita. Maka pertanyaannya, di mana unsur pemerasannya?” ujarnya.
Ia menilai, jika konteks ini diabaikan, maka penanganan kasus berpotensi menciptakan preseden yang merugikan kebebasan pers di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, setiap proses hukum harus mempertimbangkan aspek perlindungan tersebut secara proporsional.
Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. GMOCT menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pers. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut masa depan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menahan diri dari penggiringan opini publik yang dapat mencederai proses hukum.
“Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan siapa pun wartawan dapat dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.
(Sumber: Red-Kabarsbi)
GMOCT Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, Berharap Semangat Kebersamaan Terus Terjaga
By Redaksi On Maret 20, 2026
Jawa Tengah – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia. Pesan ucapan tersebut disampaikan melalui materi promosi dengan desain yang memperlihatkan ornamen khas kemewahan Ramadan dan Idul Fitri, serta logo GMOCT beserta beberapa mitra kerja yang terlibat.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyampaikan harapannya terkait makna kedalaman hari raya yang dirayakan. "Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh saudara dan saudari kita. Semoga momentum lebaran ini menjadi momen untuk menyegarkan hati, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat komitmen kita sebagai insan pers untuk terus menyebarkan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua Umum GMOCT Asep Riana menekankan pentingnya nilai-nilai kasih sayang dan pembauran yang terkandung dalam perayaan Idul Fitri. "Hari Raya Idul Fitri adalah saatnya kita saling memaafkan dan menerima maaf, serta menjembatani hubungan yang mungkin terputus atau melemah. Sebagai organisasi media, kami berharap dapat terus menjadi jembatan informasi yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat dengan pesan kebaikan dan kesatuan," katanya.
Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menambahkan tentang peran media dalam menyambut momentum kemerdekaan hati yang dibawa Idul Fitri. "Selamat hari raya yang penuh berkah. Di tengah tantangan yang terus berkembang, kita sebagai penggiat media harus tetap konsisten dalam menyajikan konten yang konstruktif, mampu menginspirasi, dan mendukung terciptanya suasana yang harmonis di tengah keberagaman bangsa kita," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum GMOCT Cahyo Purnomo mengingatkan akan pentingnya menjaga semangat kebersamaan bahkan setelah perayaan hari raya usai. "Selamat lebaran untuk semua. Semoga kebahagiaan dan kedamaian yang kita rasakan pada hari raya ini dapat terus kita bawa dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas kita untuk memberikan layanan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab kepada publik," pungkasnya.
Taqobalallohu Mina Waminkum Syiamana Wasiyamakum Taqobal Ya Kariem Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin.
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:






