Berita Terbaru
Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri
By Redaksi On April 04, 2026
Pemalang, _ Pada hari Sabtu, 4 April 2026, selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara insan pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangannya, Agung Sulistio menyampaikan bahwa pers dan Polri merupakan dua pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers berperan sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang objektif, sementara Polri memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
“Pers dan Polri adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Hubungan ini tidak boleh tereduksi oleh sikap saling mencari kesalahan, melainkan harus diperkuat melalui kolaborasi dan pemahaman atas peran masing-masing,” ujarnya.
Agung Sulistio juga menyoroti dinamika penanganan wartawan di , Jawa Timur dan , Jawa Barat yang menjadi perhatian publik. Ia menilai bahwa setiap proses penegakan hukum yang melibatkan insan pers perlu dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan pers.
“Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan profesionalitas, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa insan pers dituntut untuk senantiasa berpegang pada kode etik jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak provokatif. Di sisi lain, Polri diharapkan mengedepankan transparansi serta responsivitas dalam memberikan informasi kepada publik.
Menurutnya, komunikasi yang konstruktif dan saling menghormati menjadi fondasi utama dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pers dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman maupun konflik dapat diminimalisir.
Agung Sulistio juga menyampaikan harapannya agar momentum ini menjadi refleksi bersama dalam memperkuat kemitraan antara pers dan Polri.
“Tujuan kita sejalan, yakni menjaga stabilitas, menegakkan hukum, dan membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, sinergi yang solid harus terus dijaga dan ditingkatkan,” pungkasnya.
Dengan penguatan kemitraan yang profesional dan berintegritas, diharapkan pers dan Polri dapat terus berkontribusi dalam menjaga demokrasi yang sehat serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
(Sumber: Red-Kabarsbi)
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam
By Redaksi On April 03, 2026
Kabupaten Semarang DPP PUSAT GMOCT Kamis 02- April 2026 - Di tengah gelombang aksi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G yang digencarkan oleh banyak Kapolsek di wilayah hukum Polda Jawa Barat, terlihat perbedaan nyata dalam respons dan tindakan yang diambil. Sementara Kapolsek Jasinga (Wilayah Hukum Polres Bogor) menunjukkan komitmen nyata dengan mengambil langkah tegas, Kapolsek Leles (Wilayah Hukum Polres Garut) justru terjebak dalam janji yang tidak terealisasi dan sikap bungkam yang mengkhawatirkan.
Kapolsek Jasinga Beraksi, GMOCT Dukung
Kapolsek Jasinga, IPTU Agus Hidayat, menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian harus merespons informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang kemudian diviralkan, Kapolsek Jasinga segera mengambil tindakan dengan menggaris Police Line pada sejumlah warung yang diduga menjadi sarana peredaran obat terlarang Daftar G. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kecepatan tanggap, tetapi juga komitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. GMOCT, yang merupakan organisasi media dengan legalitas resmi sejak 23 Desember 2024 dan terdiri dari Puluhan media online serta cetak berkualitas, menyambut positif aksi ini sebagai bukti kerja sama yang efektif antara media dan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kapolsek Leles: Janji "Siap Monitor 86" Tak Kunjung Terealisasi
Berbeda dengan Kapolsek Jasinga, Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. serta Kanit Reskrimnya menunjukkan respons yang jauh dari memuaskan. Pada tanggal 31 Maret 2026, GMOCT pernah memuat berita berjudul "Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86" yang tayang di puluhan media anggota GMOCT. Saat itu, Kapolsek Leles memberikan respons positif melalui chatting WhatsApp dengan menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap 86 titik yang dicurigai. Namun, hingga kini, janji tersebut hanya menjadi omong kosong belaka. Selain itu, Kapolsek Leles juga menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan forkompincam, yang seolah-olah menjadi alasan untuk tidak segera mengambil tindakan tegas.
Lebih parahnya lagi, Kanit Reskrim Polsek Leles bahkan tidak memberikan tanggapan sama sekali ketika dihubungi melalui WhatsApp dan dikirimkan laporan informasi terkait viralnya pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Sebagai pelayan masyarakat yang gajinya berasal dari uang pajak rakyat, seharusnya aparat kepolisian siap merespons setiap komunikasi dan laporan dari siapa pun. Sikap bungkam ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjadi dasar kerja kepolisian.
Voice Suara Oknum Wartawan Jadi Bukti, Tapi Tak Ada Tindakan
GMOCT juga telah mengirimkan rekaman suara oknum wartawan beserta nomor kontaknya kepada Kapolsek Leles dan Kanit Reskrim. Dalam rekaman suara tersebut, oknum wartawan yang berinisial SI (Jr) mengaku bahwa terdapat tempat usaha di dekat Kantor PP yang menjadi sarana penyimpanan obat terlarang dan meminta agar tidak diganggu. Saat dihubungi oleh Sekretaris Umum GMOCT Asep NS melalui WhatsApp, oknum wartawan ini tidak dapat membantah rekaman suaranya dan bahkan menyuruh Asep NS untuk mengecek identitasnya.
Setelah dilakukan pencarian melalui Google, ditemukan bahwa oknum wartawan tersebut adalah Sandi Priady, yang bertindak sebagai Dewan Redaksi disalahsatu media online, namun mengaku sebagai pemilik media dalam percakapan WhatsApp. Selain itu, Sandi Priady juga tercatat sebagai Ketua Forum FJ di Jawa Barat dalam salah satu berita media online. Meskipun telah ada bukti yang jelas berupa rekaman suara dan identitas yang sudah terverifikasi, Kapolsek Leles dan Kanit Reskrimnya belum menunjukkan tindakan apapun untuk menyelidiki kasus ini.
GMOCT Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers
Dalam menyikapi kondisi ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Organisasi ini akan mengirimkan surat resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan tidak dilakukan pemberantasan peredaran obat terlarang Daftar G di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut. Selain itu, GMOCT juga akan mengajukan laporan ke Dewan Pers terkait dengan kasus oknum wartawan Sandi Priady yang dinilai telah melanggar etika jurnalistik dengan terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, kepolisian wajib menangani setiap laporan dari masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Dewan Pers juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menangani pengaduan terkait dengan pelanggaran etika oleh wartawan maupun perusahaan pers.
#noviralnojustice #polsekleles #polresgarut #poldajabar #dewanpers
Tim Redaksi GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan
By Redaksi On April 03, 2026
Semarang (GMOCT) – Polemik internal organisasi Feradi WPI Paralegal mencuat ke publik setelah seorang anggota berinisial AS dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi organisasi, tata kelola internal, hingga dugaan praktik tidak sehat di tubuh lembaga tersebut.
Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota jaringannya, Jelajahperkara, yang juga merupakan bagian dari gabungan media tersebut. Pemberitaan ini digawangi langsung oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara.
AS, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, membantah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya. Kepada tim media, AS menjelaskan bahwa dirinya memang menerbitkan surat kuasa probono yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Pemalang.
“Saya akui ada kelalaian administratif karena tidak melakukan konfirmasi ke Ketua Umum. Tapi semua yang saya lakukan murni untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau niat jahat,” tegas AS.
Menurut pengakuannya, langkah yang diambilnya justru berujung pada tuduhan pidana yang kini tengah bergulir. Padahal, sebelum laporan dilayangkan ke Polda Jawa Tengah, AS mengaku telah beritikad baik dengan menghubungi Ketua Umum Feradi WPI Paralegal, Advokat Donny Andretti, S.H., untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam komunikasi tersebut, AS diarahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum organisasi, Andi Pramono. Dalam proses tersebut, sempat muncul opsi penyelesaian melalui jalur mediasi internal dengan adanya permintaan denda sebagai bentuk tanggung jawab.
“Awalnya saya diminta menyampaikan kesanggupan. Saya siap bertanggung jawab dan menyanggupi membayar Rp1,5 juta. Tapi kemudian dinilai tidak layak dan diminta lebih tinggi,” ungkap AS.
AS bahkan mendatangi langsung kediaman Andi Pramono di Semarang untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun, karena keterbatasan kemampuan finansial, ia tetap pada angka yang disanggupi.
“Kalau memang tidak bisa diterima, saya siap menghadapi konsekuensi hukum,” lanjutnya.
Di sisi lain, AS juga membuka dugaan persoalan yang lebih mendasar dalam organisasi. Ia menilai sejak awal menjadi anggota, tidak pernah ada transparansi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami sebagai anggota tidak pernah diperlihatkan AD/ART secara jelas. Kami tidak tahu aturan internal yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya.
Lebih jauh, AS juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jabatan di dalam organisasi, yang menurutnya merusak integritas lembaga dan mencederai semangat pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
“Yang terjadi di lapangan justru praktik jual KTA dan jabatan. Sementara saya yang bekerja membantu masyarakat kecil secara probono justru seperti tidak diakui,” katanya.
AS juga mempertanyakan mekanisme kewenangan dalam organisasi. Mengingat dirinya telah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, ia mempertanyakan mengapa harus selalu bergantung pada Ketua Umum dalam setiap langkah pemberian bantuan hukum, termasuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola organisasi bantuan hukum, profesionalitas, serta perlindungan terhadap anggota yang menjalankan fungsi sosial.
Saat sebelum ditayangkan nya Pemberitaan ini, AS selaku Narasumber mengatakan "Bang, mohon maaf, setelah saya pertimbangkan, saya keberatan jika poin tentang jual beli jabatan dimasukkan karena saya tidak punya bukti kuat soal itu dan itu di luar masalah saya. Saya hanya ingin fokus pada masalah bantuan hukum pro bono saya. Jika Mas tetap menaikkan narasi itu, itu di luar tanggung jawab saya sebagai narasumber."
Padahal ybs atau AS ini mengirimkan sejumlah bukti terkait screenshot an adanya nominal untuk posisi jabatan dan sempat menghapus voice suara dan beberapa bukti lainnya.
Seiring tayangnya pemberitaan awal ini, pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyatakan akan segera melakukan langkah klarifikasi menyeluruh. Tim redaksi akan berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi serta tanggapan dari pihak pengurus WPI Paralegal terkait seluruh dugaan yang disampaikan oleh AS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Feradi WPI Paralegal maupun pihak Pengacara Feradi WPI atas sejumlah dugaan yang disampaikan.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Respon Cepat Polsek Margaasih Patut di Acungkan Jempol
By Redaksi On April 03, 2026
Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan
By Redaksi On Maret 31, 2026
Kajen, Senin (30 Maret 2026) — Upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi yang berlangsung hangat di Mapolres Pekalongan (Kajen).
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, didampingi Kasat Reskrim, AKP R. Danang Sri Wiratno, menerima kunjungan pimpinan redaksi dalam suasana penuh keakraban dan keterbukaan.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran strategis media dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta edukatif kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kemitraan antara kepolisian dan media merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Media memiliki peran vital dalam membangun opini publik yang sehat. Sinergi yang baik akan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Kabarsbi.com dan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI), menegaskan komitmen insan pers untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam pemberitaan.
Ia juga menyampaikan bahwa media siap menjadi mitra konstruktif bagi kepolisian, sekaligus sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, hubungan harmonis antara kepolisian dan media harus terus dijaga dan diperkuat.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara media dan Polres Pekalongan, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86
By Redaksi On Maret 31, 2026
Garut (GMOCT) 31 Maret 2026 – Setelah pemberitaan terkait dugaan kerjasama oknum wartawan yang dianggap "hukum milik nenek moyangnya" serta tuduhan bahwa praktek peredaran obat-obatan terlarang Daftar G merupakan usaha milik oknum wartawan tergabung di Perkumpulan Wartawan JR Jawa Barat menjadi viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. memberikan tanggapan.
Tanggapan diberikan melalui chatting WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dengan menyertakan stiker gambar 86 Monitor dan Handy Talkie.
Asep NS kemudian menambahkan dalam pesan bahwa GMOCT menunggu realisasi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G seperti Tramadol dan Hexymer, termasuk penangkapan semua pihak yang terlibat baik sipil, oknum ormas, maupun oknum wartawan. "Kami tunggu bukti foto dan video giat pemberantasan serta penangkapan perihal peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Leles Polres Garut," ujarnya.
Kapolsek Leles menjawab dengan stiker ilustrasi polisi yang sedang hormat dengan tulisan "Siap serta" dan angka 86 di sampingnya.
GMOCT menyatakan akan menunggu kinerja Polsek Leles yang dipimpin AKP Wawan S.H. dalam menangani kasus tersebut, dengan menekankan bahwa penindakan harus tegas dan tidak tebang pilih siapapun yang terlibat. Baik oknum aparat penegak hukum, oknum ormas, maupun oknum wartawan harus diamankan untuk mencegah kerusakan pada generasi muda akibat peredaran obat-obatan terlarang.
#noviralnojustice #gmoct #polsekleles #polresgarut #poldajabar
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:







