Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kepala Sekolah PKBM ANUGRAH Tak Bersedia Dihubungi, Tim Investigasi SBI dan GMOCT Temukan Aktivitas Belajar Menurun

By On November 27, 2024

 


 

BM.Online // Kuningan -  Tugas kepala sekolah PKBM meliputi berbagai aspek penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan non-formal, termasuk memimpin dan mengelola kegiatan secara efektif, menyusun rencana kerja, melakukan supervisi dan evaluasi terhadap guru, berkoordinasi dengan lembaga terkait, dan menetapkan kebijakan strategis untuk kemajuan lembaga. 

 

Pada Selasa, 26 November 2024, Tim Investigasi SBI didampingi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengunjungi PKBM ANUGRAH di Desa Citenjo, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tujuan kunjungan ini untuk mengkonfirmasi terkait penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan mengajar, realisasi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM, dan jumlah peserta didik sesuai DAPODIK yang diajukan oleh PKBM ANUGRAH.

 

Sayangnya, upaya Tim Investigasi SBI/GMOCT untuk menghubungi Kastono, selaku kepala sekolah PKBM ANUGRAH, tidak membuahkan hasil. Kastono tidak memberikan tanggapan atau balasan apapun.

 

Walaupun begitu, Tim Investigasi SBI beserta GMOCT berhasil mendapatkan gambar sarana dan prasarana/gedung sekolah, serta informasi terkait aktivitas kegiatan pembelajaran dan pengajar PKBM ANUGRAH dari warga sekitar.

 

Salah seorang warga sekitar, yang hanya ingin disebutkan inisialnya sebagai M, menjelaskan bahwa kegiatan belajar dan mengajar PKBM ANUGRAH sekarang tidak rutin seperti dulu. M mengatakan, "Kegiatan belajar dan mengajar di PKBM ANUGRAH sekarang itu kadang-kadang karena pemiliknya sekarang ini lagi sibuk ke sawah. Kalau dulu biasanya setiap hari Minggu dalam seminggu."

 

M juga menambahkan bahwa jumlah siswa yang hadir di PKBM ANUGRAH tidak banyak, hanya sekitar 10 orang. "Jumlah siswa yang hadir tidak terlihat banyak, hanya kisaran ± 10 orang saja, dan siswanya itu para santri dari pesantren yang di Cibingbin," terang M.

 

Warga lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan bahwa kegiatan PKBM ANUGRAH sekarang ini tidak seramai dulu.

 

Ironisnya, pihak kepala desa Citenjo enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kegiatan pembelajaran dan mengajar PKBM ANUGRAH yang sudah berdiri selama bertahun-tahun di wilayahnya. Padahal, keberadaan PKBM ANUGRAH seharusnya diapresiasi oleh pemerintah desa setempat sebagai lembaga pendidikan non-formal yang berperan penting dalam memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti sistem formal. PKBM juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu, untuk mengembangkan diri melalui penyelenggaraan pendidikan luar sekolah dalam suatu wadah terpusat yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat. Selain itu, PKBM juga dapat menyediakan keterampilan bagi masyarakat yang berpotensi positif dalam meningkatkan ekonomi keluarga.

 

Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

 

Standar pembiayaan ini digunakan sebagai pedoman dalam menentukan pemenuhan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk biaya investasi dan biaya operasional.

 

Tim Investigasi SBI dan GMOCT akan terus memantau perkembangan PKBM ANUGRAH dan akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.


Team/Red(SBI/GMOCT)

Nasabah TAF Alami Penarikan Mobil oleh Pihak Eksternal di Pekalongan, Diduga Terjadi Kesalahpahaman

By On November 27, 2024

 


 

BM.Online // Pemalang, 27 November 2024 - Hartamto Bangun Saputro, warga Pemalang, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penarikan mobil milik ibunya, Ny. Endang Haryanti, oleh pihak eksternal PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) yang terjadi pada Selasa, 26 November 2024.  Menurut Hartamto, kejadian bermula ketika empat orang yang mengaku dari pihak TAF mendatangi rumah ibunya. Mereka menyampaikan bahwa Ny. Endang Haryanti terlambat membayar angsuran selama dua bulan.  Perlu diketahui bahwa pengajuan kredit mobil awalnya dilakukan di TAF Depok, kemudian dialihkan ke TAF Semarang. BPKB atas nama Ny. Endang Haryanti, sementara STNK atas nama Hartamto Bangun Saputro.

 

Ny. Endang Haryanti awalnya berniat membayar satu bulan angsuran, tetapi hal itu tidak dapat dilakukan karena nomor rekening pembayarannya diblokir.  Pihak TAF kemudian mengajak Ny. Endang Haryanti ke kantor TAF di Tegal untuk membantu membuka blokir rekening dan mengajukan keringanan biaya. Ny. Endang Haryanti pun menyetujui ajakan tersebut.

 

"Mereka berjanji akan membantu membuka blokir rekening dan mengajukan keringanan biaya. Ibu saya pun setuju untuk pergi ke kantor TAF," ujar Hartamto.

 

Namun, di tengah perjalanan, pihak TAF meminta Ny. Endang Haryanti untuk menuju kantor TAF di Pekalongan dengan alasan Pak Ajun, pihak TAF yang sebelumnya menangani kasus Ny. Endang Haryanti, berada di sana dan dapat mempercepat proses. Ny. Endang Haryanti kembali menyetujui permintaan tersebut.

 

Sesampainya di Pekalongan, Ny. Endang Haryanti dan Hartamto dibawa ke sebuah lokasi yang ternyata bukan kantor TAF, melainkan PT. Jaya Maju Utama, sebuah perusahaan eksternal dari TAF yang berlokasi di Jl. Dr. Sutomo, Komplek Ruko Dupan Square Blok B 5 No. 24, Kel Kalibaros, Kec. Pekalongan Timur, 51129.  Mereka kemudian diminta masuk ke lantai dua untuk bertemu Pak Ajun.

 

"Setelah ibu saya didata, dia diminta untuk menandatangani sebuah surat. Ibu saya mengira itu surat untuk pengajuan keringanan biaya. Namun, ternyata itu adalah surat penyerahan kendaraan. Mobil kami ditahan dan tidak bisa dibawa pulang.  Yang lebih mengejutkan, Pak Ajun pun tidak ada di tempat," ungkap Hartamto.

 

Hartamto merasa bahwa ibunya telah tertipu dan mobilnya ditarik secara tidak adil.  Ia menduga terjadi kesalahpahaman dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak eksternal TAF.  Hartamto berharap pihak TAF dapat memberikan penjelasan dan solusi atas kejadian ini.

 

"Kami berharap pihak TAF dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas kejadian ini.  Kami juga meminta agar mobil kami dikembalikan dan proses keringanan biaya dapat diproses dengan benar," tegas Hartamto.

 

Pihak TAF belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan kejadian ini.  Namun, tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak TAF.

 

Team/Red


GMOCT 

 

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT ) Apresiasi Kinerja TNI-Polri dalam Pilkada Serentak 2024

By On November 27, 2024

 


 

BM.Online // Lampung, 28 November 2024 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) memberikan apresiasi tinggi kepada TNI dan Polri atas keberhasilannya mengawal jalannya Pilkada Serentak 27 November 2024.  Proses pilkada yang berlangsung aman, kondusif, dan terkendali tersebut, menurut GMOCT, merupakan buah dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto agar pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan.

 

Keberhasilan ini tidak hanya terlihat pada hari pemungutan suara, tetapi juga merupakan akumulasi dari pengawalan yang ketat dan profesional dari TNI-Polri sejak tahap awal proses Pilkada.  Mulai dari proses pendaftaran para calon di berbagai wilayah NKRI, pengawalan kampanye,  pengawalan debat kandidat, hingga pengawalan pendistribusian logistik pemilu, TNI-Polri menghadapi berbagai aral dan rintangan di berbagai wilayah NKRI.  Namun,  TNI-Polri tetap menunjukkan ketangguhan dan komitmennya dalam menjalankan tugas, disertai sinergi yang kuat dengan berbagai elemen bangsa.

 

Meskipun terdapat beberapa dugaan upaya untuk mengganggu proses pilkada di berbagai wilayah Indonesia,  TNI dan Polri tetap menunjukkan netralitas dan sinergi yang baik dengan seluruh pihak terkait.  Hal ini disampaikan oleh Yopi Zulkarnain Melalui Sambungan telekonferensi bersama team liputan, Pendiri GMOCT, dan Asep NS, Juru Bicara GMOCT, dalam sebuah pernyataan resmi usai telekonferensi bersama jajaran pengurus GMOCT.

 

"Kami mengapresiasi kinerja TNI dan Polri yang luar biasa.  Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada,  sejak tahap awal hingga akhir," ujar Yopi Zulkarnain.

 

Lebih lanjut, Yopi dan Asep menyampaikan harapan agar para pemimpin terpilih, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, dan Wakil Bupati, dapat menjadi pemimpin yang amanah dan selalu mengedepankan aspirasi masyarakat.  Mereka juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada petugas PPS dan TPS, serta para Linmas yang turut berpartisipasi aktif dalam proses pemungutan suara.

 

GMOCT juga mengakui kredibilitas lembaga Quick Count, namun menekankan pentingnya pengawalan terhadap hasil pemungutan suara manual agar tercipta keputusan yang adil dan transparan.

 

"Di era globalisasi, modernisasi, dan digital seperti saat ini, masyarakat diharapkan mampu mengikuti perkembangan zaman dan memiliki wawasan yang luas dalam mengakses informasi publik," tambah Yopi Zulkarnain.

 

Asep NS menambahkan bahwa GMOCT berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.  GMOCT, yang merupakan gabungan media online dan cetak ternama di Indonesia, akan terus berupaya menjalankan perannya sebagai penyedia informasi publik yang terpercaya.

 

Team/Red

IPDA Sumianto S.H.,M.H., Kawal Lancarnya Pilkada Serentak di Desa Tengaran

By On November 27, 2024



 
BM.Online // Tengaran, 27 November 2024 –  Proses pemilihan umum (Pemilu) Pilkada Serentak 27 November 2024 di Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah berlangsung aman dan lancar berkat pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian. IPDA Sumianto S.H.,M.H., selaku Kepala Pos Lantas (Kaposlantas) Polsek Tengaran Polres Semarang Polda Jateng, memimpin langsung pengamanan proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tengaran.
 
IPDA Sumianto menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan secara terintegrasi bersama TNI.  “Kami bersinergi dengan TNI dalam mengawal seluruh proses, mulai dari pengawalan pencoblosan, penghitungan surat suara, hingga pengamanan dan pengantaran kotak suara ke Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kecamatan,” ujar IPDA Sumianto.
 
Ia menambahkan bahwa situasi di TPS Desa Tengaran berlangsung kondusif dan terkendali.  “Alhamdulillah, situasi berjalan lancar, aman, dan terkendali. Antusiasme masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya juga sangat tinggi,” ungkap IPDA Sumianto.  Kehadiran aparat keamanan terbukti mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemilih dalam menjalankan hak konstitusionalnya.
 
Keberhasilan pengamanan Pilkada Serentak di Desa Tengaran menjadi contoh sinergi yang baik antara Kepolisian dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan.  Hal ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan aman.

Reporter: Bakara

ADV. MUHAMMAD SURYO, S.H., CPM: Kami akan Polisikan SAP Pegawai Bapenda kota Semarang atas Fitnah Terhadap Klien Kami yang Dianggap Psikopat

By On November 26, 2024

 

BM.Online - Semarang, 26 November 2024 -  Direktur Kantor Hukum MSS LAW FIRM ADV. MUHAMMAD SURYO, S.H., CPM, didampingi tim liputan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)  mengunjungi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kota Semarang pada Senin, 25 November 2024. Kunjungan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Bapenda Kota Semarang terhadap dua anak kandungnya.
 
Ketidakkonsistenan Janji Pejabat BKPP
 
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Bapenda berinisial SAP.  Awalnya, Joko Hartono (Johar), Kepala Badan BKPP Kota Semarang, berjanji akan menurunkan tim dari BKPP dan DPA3KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk meminta informasi dari narasumber yang memberikan informasi kepada GMOCT terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati.
 
Machrus, Kabid Disiplin BKPP Kota Semarang, yang menerima kunjungan dari MSS LAW FIRM ADV. dan GMOCT,  menjelaskan bahwa pihaknya memang belum untuk memberitahukan kepada awak media terkait perkembangan kasus ini.  Machrus menyatakan bahwa tim BKPP telah melakukan koordinasi dengan dua psikolog yang kredibel dan merupakan mitra DPA3KB dan BKPP Kota Semarang. Hasil pemeriksaan terhadap kedua anak kandung SAP menunjukkan tidak ada indikasi telah terjadi dugaan pelecehan seksual.  Machrus juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen dan bukti dokumentasi saat pemeriksaan terhadap SAP dan kedua anak kandungnya.
 
Namun, Machrus menolak untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada tim GMOCT dengan alasan kerahasiaan dan perlindungan anak.  Machrus juga menyampaikan bahwa atas  keterangan SAP menyatakan bahwa narasumber yang memberikan informasi kepada GMOCT mengalami gangguan jiwa.  Ketika ditanya mengenai ketidakkonsistenan Joko Hartono, Machrus tidak dapat memberikan jawaban.  Ia hanya menyatakan bahwa tidak ada perintah dari Joko Hartono untuk mendatangi narasumber, karena narasumber bukan PNS.

Disampaikan juga oleh Machrus bahwa SAP ini belum memiliki catatan buruk di catatan kepegawaian.
 
Walikota Semarang Respon Cepat, Pejabat BKPP Diduga Tidak Fair
 
Pernyataan Machrus ini berbanding terbalik dengan respon cepat dari Walikota Semarang, Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, yang meminta Gakplin untuk segera meminta klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SAP. Walikota Semarang meminta Gakplin untuk mengklarifikasi kepada awak media terkait asal informasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SAP.
 
Kantor Hukum MSS LAW FIRM ADV. Ancam Jalur Hukum
 
MUHAMMAD SURYO, S.H., CPM, selaku kuasa hukum dari narasumber,  menyatakan kekecewaannya atas ketidakkonsistenan ucapan Joko Hartono dan sikap Machrus.  Suryo menilai bahwa pernyataan SAP yang menuduh narasumber mengalami gangguan jiwa merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasar.  Suryo juga menunjukkan bukti print chatting WhatsApp dari SAP kepada tim liputan GMOCT yang menyebutkan bahwa narasumber adalah psikopat dan makhluk.
 
Suryo menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan SAP yang merugikan kliennya.  Tim liputan GMOCT akan terus mengawal pemberitaan dugaan kasus ini hingga terang benderang.  GMOCT berharap agar Pemerintah Provinsi dan Pusat dapat mengevaluasi kinerja Joko Hartono dan menilai ketidakkonsistenan ucapannya yang dianggap tidak fair.
 

 
Kasus dugaan pelecehan seksual di Bapenda Kota Semarang ini  menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.  Ketidakkonsistenan ucapan pejabat BKPP dan sikap Machrus yang tidak transparan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen mereka dalam mengusut kasus ini secara adil dan objektif.  Tindakan SAP yang menuduh narasumber mengalami gangguan jiwa juga patut dipertanyakan dan perlu diproses secara hukum.  Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. 

Team liputan akan terus mengawal pemberitaan nya hingga publik mengetahui proses Kebenaran atas dugaan pelecehan ini.

Team/Red

GMOCT

Apresiasi Tinggi untuk Kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam Mengentaskan Kemiskinan Melalui Program 100 Hari Kerja, Open Donasi Bayi Devan Berbuah Manis

By On November 26, 2024



BM.Online - Purwakarta, 21 November 2024 – Kinerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam mengentaskan kemiskinan mendapat pengakuan positif dari masyarakat. Hal ini semakin terlihat setelah viralnya pemberitaan mengenai open donasi untuk membantu bayi Muhammad Devan Alvarendra, yang membutuhkan operasi kedua. Pemberitaan tersebut dipublikasikan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, serta didukung oleh FWJI Indonesia.
 
Dalam pidato perdana presiden, Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi isu kemiskinan di tanah air. Kementerian Sosial (Kemensos) RI turut memberikan respons cepat terhadap situasi yang dihadapi oleh keluarga bayi Devan, dengan mengunjungi rumah orang tua bayi tersebut untuk memberikan dukungan ekonomi dan mendaftarkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Kunjungan tersebut dilakukan oleh perwakilan Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Anang dan Diyah, yang didampingi oleh Kepala Desa Cikadu, H. Sulaeman. Mereka menemui Ahmad Alfian dan Gita Permatasari, orang tua dari bayi Devan, di Kampung Bongas Kolot, Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
 
Ahmad Alfian, selaku ayah dari bayi Devan, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam membantu keluarganya. Ia menyatakan, "Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Kemensos, Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, RS Hasan Sadikin Bandung, dan para donatur yang telah menyisihkan rejekinya untuk meringankan beban kami."

" Tidak lupa saya ucapkan banyak terima kepada bapak Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo yang juga telah menyisihkan sebagian rejekinya untuk meringankan beban kami ".
 
Lebih lanjut, Ahmad juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus GMOCT dan FWJI Indonesia yang telah membantu menyebarkan informasi terkait open donasi ini. "Semoga kebaikan semua pihak dibalas oleh Allah SWT dengan rejeki yang berlimpah," ujarnya.
 
Harapan akan masa depan yang lebih baik dan makmur di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming semakin menguat. Masyarakat percaya bahwa dengan program-program yang tepat dan dukungan dari pemerintah, Indonesia dapat mengatasi tantangan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan yang lebih merata.
 
Dengan keberhasilan program 100 hari kerja dan respons cepat terhadap situasi sosial, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan perubahan positif bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Di tempat lain, Yopi Zulkarnain selalu Pendiri Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) Mengatakan, Alhamdulillah atas kerja keras Rekan dalam membantu Bapak Ahmad Alfian dan Gita Permatasari, orang tua dari bayi Devan, di Kampung Bongas Kolot, Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan cara membuka Open Donasi di respon oleh pihak Kepemerintahan, Terutama Dinas Sosial, Pihak Rumah Sakit, dan Para Dermawan-dermawan seperti Bapak Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo dan Dermawan-dermawan lainnya 
yang telah bersedia menyisihkan sedikit penghasilan mereka untuk membantu Bapak Alfian. 

"Jika ada yang tertimpa kesusahan, mari kita budayakan tradisi untuk langsung memberikan bantuan. Dimana bantuan tersebut yang dapat kita berikan, sangatlah bermanfaat bagi mereka yang memerlukan.

Terpisah Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengapresiasi apa yang telah disampaikan STLP Bekasi Kementerian Sosial RI. Menurutnya respon cepat seperti itu sangat dinanti rakyat Indonesia, terkhusus bagi warga yang benar-benar membutuhkan ikut campur Pemerintah.

"Respon cepat STPL Bekasi patut diapresiasi. Kami berharap Pemerintah lebih jeli dan terbuka dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, pendidikan dan hukum di masyarakat. Sehingga masyarakat merasakan Negara hadir ditengah tengah mereka. "Jelas Opan di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Dia juga berharap kedepannya bukan hanya slogan 'No Viral No Justice' akan tetapi respon cepat Pemerintah dalam menanggulangi persoalan-persoalan itu lebih mengedepankan program nyata.


TEAM INVESTIGASI 
GMOCT

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS  Pilkada Serentak 2024 di Polres Metro Tangerang Kota

By On November 26, 2024




TANGERANG -- BM.ONLINE - Ribuan personel gabungan pengamanan mengikuti apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Senin, (25/11/2024) sore WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, apel dilakukan untuk mengecek kesiapan personel yang akan bertugas melakukan pengamanan di TPS-TPS  di wilayah hukumnya.

Jumlah TPS yang akan diamankan 3.552 TPS di Kota/Kabupaten Tangerang. Personil yang dikerahkan sebanyak 9.164 personil terdiri dari Polri 1.128, TNI 314, Linmas 7.104, Satpol PP 422 dan Dinas kesehatan 196.

"Kegiatan apel ini dalam rangka mengecek kesiapan akhir personel yang akan mengamankan pemungutan suara di TPS yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024," terang Zain.

Kapolres mengungkapkan, untuk pola pengamanan telah ditentukan. Ada katagori TPS yang kurang rawan, rawan dan sangat rawan. Namun untuk di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota hanya ada katagori TPS yakni kurang rawan dan rawan.

"Jadi pola pengamanannya, untuk yang kurang rawan, 2 personil Polri untuk 6 TPS, dibantu linmas, satpol PP dan TNI. Sedangkan untuk yang katagori rawan, 2 personil Polri untuk 2 TPS,. Dan untuk yang sangat rawan tidak ada," ujarnya.

Zain menjelaskan, penentuan kerawanan TPS tersebut berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Indikator tersebut antara lain: jarak antara TPS dan Kantor Kepolisian, potensi kerawanan terhadap bencana.alam, pernah terjadi permasalahan sebelumnya, dan pernah terjadi pemungutan suara susulan/ulang.

"9.164 Pasukan Gabungan ini akan ditempatkan di TPS mulai Selasa, 26 November hingga Kamis, 28 November 2024," katanya.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat menjaga kondusifitas wilayah. Jadikan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 ini menghasilkan kepala daerah terbaik sesuai dengan harapan masyarakat dan bisa membawa kemajuan buat Provinsi Banten maupun kota/kab Tangerang. 

"Masyarakat silahkan datang ke TPS untuk  menyalurkan hak pilih. Hati-hati terhadap penyebaran berita hoax. Masyarakat dapat menahan diri dan jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Segera lapor kepada petugas jika menemukan kejadian maupun pelanggaran pemilu saat pemungutan suara berlangsung," pesannya.

Red/

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DIKEJARI TERKESAN JALAN DITEMPAT

By On November 26, 2024


Jakarta, BM.Online - Hingga kini laporan Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang belum ada tindakan nyata,ada apa dan apa yang terjadi.Laporan yang disampaikan tersebut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Sekretaris DPRD Kota Tangerang.

Pada saat melaporkan kasus tersebut Ketua DPD LSMKPK Banten,Syamsul Bahri yang juga Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indoneis (GWI) Banten, didampinggi beberapa Awak Media termasuk Awak Media ini. 

“saya meminta dan berharap kepada pihak Kejari Kota Tangerang LP dugaan korupsi Sekretaris DPRD Kota Tangerang tanggal 17 September 2024 kemarin,segera ditindak lanjuti”ucap Syamsul Bahri ke sejumlah Awak Media di kantornya Kota Tangerang Provinsi Banten.

“KRONOLOGI DUGAAN TIPIKOR BELANJA PAKAIAN DINAS TA 2022”
Sekretariat DPRD Kota Tangerang Tahun 2022 dan 2023  melaksanakan berbagai kegiatan termasuk diantaranya belanja Pakain Sipil Resmi (PSR).Pakaian Dinas Harian(PDH).Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakaian Sipil Harian(PSH). 

Masing-masing belanja pakaian per kegiatan diperuntukan bagi lima puluh (50) anggota dan Ketua DPRD Kota Tangerang.

Belanja Pakaian Sipil Resmi(PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000.Per potong sama halnya Rp.4.050.000.Dari nilai tersebut termasuk untuk biaya jahit dan ukuran kain 3 meter/orang.

Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 429.495.000.Perpotong sama halnya Rp.8.589.900.Dari nilai tersebut untuk biaya jahit dan kain dengan ukuran masing-masing 3 meter/orang dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 Orang.

Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000.Perpotong sama halnya Rp.2.950.000.Dari nilai tersebut biaya jahit dan pembelian kain dengan masing-masing ukuran 3 meter/orang.
Sebagai pihak ketiga CV.YUNG TEXTILE alamat kantor Jalan Baharuddin Nomor 14 E Sukarasa Tangerang.
Bahkan pada tahun tersebut kuat dugaan pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang menyembunyikan salah satu kegiatan yakni dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD.Nilai Pagu Rp.43.848.970.549,dari total nilai tersebut dana yang terserap sebesar Rp.42.533.678.856 atau 97,00 persen.Dan diperuntukan , (1).Medical Check Up,(2).Gaji dan Tunjangan DPRD Serta  (3).Belanja Pakaian Dinas DPRD,Khusus belanja pakaian dinas dan atribut nilai belanja sebesar Rp.1.055.670.000.Total belanja pakaian dinas Tahun 2022 sebesar Rp.2.890.835.000 dan dari total nilai belanja terjadi dugaan Mark Uf angaran belanja sebesar Rp.779.495.000.

“KRONOLOGI DUGAAN TIPIKOR BELANJA PAKAIAN DINAS TA 2023”

Pada tahun berikutnya yakni tahun 2023 juga merealisasikan belanja pakaian dinas yang diperuntukan untuk 50 anggota dan Ketua DPRD Kota Tangerang.

Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR).Nilai Pagu Rp.202.500.000,Perpotong sama halnya Rp.4.050.000,termasuk didalamnya untuk biaya jahit dan pembelian kain per orang 3 meter.

Belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000,perpotong sama halnya Rp.2.950.000,termasuk didalamnya untuk biaya jahit dan pembelian kain perorang 3 meter. 

Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Nilai Pagu Rp.220.000.000,perpotong sama halnya Rp.4050.000,termasuk didalamnya untuk biaya jahit dan pembelian kain perorang 3 meter dan 

Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH).Nilai Pagu Rp. 416.400.000,perpotong sama halnya Rp.8.328.000.

Bahkan pada tahun yang sama kembali direalisasikan belanja pakaian dinas dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD” Total nilai awal sebesar sebesar Rp.47.579.290.300,kemudian dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412. Dari total angaran sebesar Rp.47.614.823.412,belanja pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.290.244.000,sehingga total angaran kegiatan tahun 2023 belanja pakaian dinas angota dan ketua DPRD Kota Tangerang sebesar Rp.2.276.644.000.

“KRONOLOGI KEGIATAN FIKTIF TA 2022-2023”
Bahwa untuk belanja pakaian dinas dan atribut yang dipos kan di Sekretariat DPRD Kota Tangerang terdapat dana tambahaan dan kegiatan tersebut tanpa memakai pihak ketiga atau dilaksaanakan sendiri oleh pihak Sekwanko Tangerang.

Dana tambahaan yang dimaksud telah dijelaskan diatas adapun nilai tambahaan untuk belanja pakaian dinas dan atribut tahun 2022 sebesar Rp.1.055.670.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 total dua tahun mata angaran Rp.2.345.914.000.

Berdasarkan hasil Investigasi dan konfirmasi disimpulkan dana tambahaan sebesar Rp.2.345.914.000 diduga “RAIB”dan telah cair 100 persen.Atau kegiatan fiktif dua tahun anggaran Rp.2.345.914.000,adalah kegiatan Fiktif.

Semoga pihak Kejari Kota Tangerang dalam menegakan hukum tanpa terkecuali siapapun yang melakukannya lakukan tindakan hukum jangan dibiarkan begitu saja,ungkap Syamsul Bahri.(Ilham R/Tim)

Red/

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi

By On November 25, 2024

 


Kuningan, Jawa Barat - BM.Online -  Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini di bawah sorotan tajam.  Dadan Sudrajat, Kabiro kabarSBI Kabupaten Kuningan, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha pertambangan.  Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan BBM nonsubsidi dan perizinan.

 

Dadan menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021, mengatur secara rinci persyaratan perizinan usaha pertambangan, termasuk penambangan galian C.  Pengusaha wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

 

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan pentingnya penggunaan BBM nonsubsidi dalam operasional pertambangan.  Ia menyarankan agar setiap perusahaan pertambangan menyediakan tangki BBM nonsubsidi di lokasi tambang untuk memudahkan pasokan langsung dari Pertamina.  Jika penyimpanan BBM dilakukan untuk tujuan komersial, maka izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak wajib dipenuhi.  Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2001 dan PP No. 36 Tahun 2004 tentang penyimpanan BBM.

 

Dadan merinci persyaratan untuk mendapatkan izin penyimpanan BBM, antara lain: surat permohonan lengkap, rekomendasi Pertamina, salinan persetujuan prinsip, IMB, SIUP, NPWP, KTP pemohon, IPAL yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup, dokumen UPL dan UKL (untuk industri skala kecil), dan gambar situasi tempat penyimpanan yang disahkan Dinas PU dan SKPD terkait.

 

Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012 juga menegaskan larangan penggunaan BBM jenis tertentu, termasuk Minyak Solar, untuk kegiatan pertambangan sejak 1 September 2012.  Perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.  Bahkan, Perpres No. 191 Tahun 2014 melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan menggunakan BBM subsidi jenis solar.

 

Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi berat.  Peraturan BPH No. 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.  Lebih jauh lagi, penimbunan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001).  Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga dapat dipidana sesuai Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

 

Dadan Sudrajat berharap peringatan ini dapat diindahkan oleh seluruh pelaku usaha pertambangan galian C di Kabupaten Kuningan agar terhindar dari sanksi hukum yang berat.  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberlangsungan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.


Team/Red


GMOCT

Dugaan Pungli di Kelapa Gading: Oknum Petugas Tata Ruang Diduga Minta Rp150 Juta untuk Cabut Segel Merah

By On November 25, 2024



Jakarta - BM.Online - Proyek pembangunan ruko di Villa Artha Gading F. 36, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, terhenti akibat dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas tata ruang. Proyek yang terdiri dari tiga unit ruko yang digabungkan menjadi satu bangunan setinggi lima lantai ini telah disegel merah oleh pihak Kecamatan Kelapa Gading karena tidak memiliki izin resmi (Non-SK PBG).
 
Dugaan Pungli dan Permintaan Anggaran Fantastis
 
Pelaksana proyek, YN, mengungkapkan bahwa segel merah diberikan setelah proyek tersebut tetap berjalan meskipun telah mendapat Surat Peringatan (SP) dari pihak berwenang. Pembangunan dilakukan atas perintah manajemen Ruko Artha Gading, Prospero by Livin, yang diwakili oleh saudara Riki.
 
Namun, proyek dihentikan karena permintaan anggaran izin yang dianggap tidak wajar oleh pemilik bangunan, Pak Eddy Eng Lie. Awalnya, anggaran izin diperkirakan sebesar Rp60 juta, namun mendadak membengkak hingga mencapai Rp150 juta atau lebih. YN menduga peningkatan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang dimanfaatkan untuk menaikkan nilai anggaran.
 
"Pak Eddy merasa keberatan dengan angka fantastis tersebut, dan merasa seperti dirampok oleh oknum petugas tata ruang bernama Benny dan Teddy, yang secara langsung meminta nominal tersebut," ungkap YN pada Jumat, 8 November 2024.
 
Oknum Petugas Diduga Menghindar dan Mengabaikan Tanggung Jawab
 
Informasi dari petugas keamanan di lokasi ruko menyebutkan bahwa para pekerja proyek hanya terlihat bekerja pada hari Sabtu dan Minggu, sementara tidak ada aktivitas pembangunan pada hari kerja. Upaya untuk mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait, khususnya Benny dan Teddy, menemui kendala. Kantor ruang kerja kedua petugas tersebut yang didatangi sejak Rabu, 20 November 2024 hingga Senin, 25 November 2024, tidak memberikan respons. Mereka disebut menghindar dan terkesan mengabaikan tanggung jawab atas dugaan gratifikasi serta permintaan anggaran yang fantastis tersebut.
 
Kasus Menarik Perhatian Lembaga KPK Nusantara dan Tim Media DKI
 
Kasus ini telah menarik perhatian Tim Investigasi Lembaga KPK Nusantara dan Tim Media DKI, yang turut menyelidiki dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng integritas tata ruang.
 
Kritik Tajam terhadap Kinerja Oknum Pejabat
 
Ketua sejumlah organisasi, termasuk Lembaga DKI, KPK Nusantara, LSM GEPRINDO, Sekjen LBH RKN DKI, Ketua Harian GRIB Utara, dan GAAS (Gerakan Advokat & Aktivis), menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja oknum pejabat di lingkup Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, khususnya terhadap Kasudin Tata Ruang Jogi Hadjudanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
 
Mereka menduga bahwa oknum seperti Benny dan Teddy, yang dikenal kerap meminta nilai besar sebagai syarat administratif, telah menyalahgunakan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan.
 
“Praktik ini menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang. Segel merah yang seharusnya digunakan sesuai regulasi malah disalahgunakan. Padahal, segel ini merupakan barang milik kas daerah yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Fauzy SH, Ketua Lembaga DKI KPK Nusantara.
 
Pentingnya Tindakan Tegas untuk Menjaga Integritas Birokrasi
 
Fauzy SH menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengevaluasi kinerja para pejabat terkait agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
 

 
Kasus dugaan pungli di Kecamatan Kelapa Gading ini menyoroti masalah integritas dan transparansi dalam birokrasi. Oknum petugas tata ruang yang diduga meminta uang untuk mencabut segel merah menunjukkan adanya potensi penyimpangan yang serius. Penting bagi pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Team/Red/SAS

Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar Mengintai Penambang Galian C yang Gunakan BBM Subsidi

By On November 25, 2024


 
Kuningan, Jawa Barat -  BM.Online - Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kegiatan penambangan galian C di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini di bawah sorotan tajam.  Dadan Sudrajat, Kabiro kabarSBI Kabupaten Kuningan, memberikan peringatan keras kepada para pengusaha pertambangan.  Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait penggunaan BBM nonsubsidi dan perizinan.
 
Dadan menjelaskan bahwa UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No. 96 Tahun 2021, mengatur secara rinci persyaratan perizinan usaha pertambangan, termasuk penambangan galian C.  Pengusaha wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang meliputi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
 
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan pentingnya penggunaan BBM nonsubsidi dalam operasional pertambangan.  Ia menyarankan agar setiap perusahaan pertambangan menyediakan tangki BBM nonsubsidi di lokasi tambang untuk memudahkan pasokan langsung dari Pertamina.  Jika penyimpanan BBM dilakukan untuk tujuan komersial, maka izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak wajib dipenuhi.  Hal ini merujuk pada UU No. 12 Tahun 2001 dan PP No. 36 Tahun 2004 tentang penyimpanan BBM.
 
Dadan merinci persyaratan untuk mendapatkan izin penyimpanan BBM, antara lain: surat permohonan lengkap, rekomendasi Pertamina, salinan persetujuan prinsip, IMB, SIUP, NPWP, KTP pemohon, IPAL yang disahkan Dinas Lingkungan Hidup, dokumen UPL dan UKL (untuk industri skala kecil), dan gambar situasi tempat penyimpanan yang disahkan Dinas PU dan SKPD terkait.
 
Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012 juga menegaskan larangan penggunaan BBM jenis tertentu, termasuk Minyak Solar, untuk kegiatan pertambangan sejak 1 September 2012.  Perkebunan dan pertambangan wajib menyediakan tempat penyimpanan BBM dengan kapasitas sesuai kebutuhan.  Bahkan, Perpres No. 191 Tahun 2014 melarang kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan menggunakan BBM subsidi jenis solar.
 
Pelanggaran terhadap regulasi ini berpotensi menimbulkan sanksi berat.  Peraturan BPH No. 07/P/BPHMIGAS/IX/2005 memberikan kewenangan kepada BPH Migas untuk menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur yang menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.  Lebih jauh lagi, penimbunan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar (Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001).  Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga dapat dipidana sesuai Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
 
Dadan Sudrajat berharap peringatan ini dapat diindahkan oleh seluruh pelaku usaha pertambangan galian C di Kabupaten Kuningan agar terhindar dari sanksi hukum yang berat.  Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci keberlangsungan usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Team/Red

GMOCT

OTT KPK di Bengkulu: Tujuh Kepala Dinas Pemprov Terjaring, Uang Tunai Diamankan

By On November 23, 2024



BM.Online - Bengkulu, 23 November 2024 –  Geger! Kabar mengejutkan datang dari Bengkulu.  Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024),  menjaring tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
 
Informasi yang beredar dari media Kompolmas Bengkulu menyebutkan bahwa empat dari tujuh kepala dinas yang terjaring OTT adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Kepala Dinas Koperasi, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.  Mereka ditangkap saat sedang mengikuti rapat.
 
Sumber di tempat kejadian perkara (TKP) membenarkan adanya OTT tersebut dan menyatakan bahwa saat penangkapan, KPK menemukan sejumlah uang tunai.  "Benar. Sekarang masih jalani pemeriksaan awal di suatu tempat," ujar sumber tersebut.  Namun, lokasi pemeriksaan awal masih dirahasiakan.
 
Sumber lain menambahkan bahwa selain tujuh kepala dinas tersebut, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.  Hingga pukul 15.30 WIB, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh KPK maupun pihak berwenang lainnya terkait kronologi penangkapan dan detail kasus ini.
 
Upaya konfirmasi kepada berbagai pihak terkait masih terus dilakukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan gambaran yang lebih jelas mengenai kasus OTT ini.  Publik menantikan penjelasan resmi dari KPK terkait detail dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan penangkapan tersebut.

Team/Red/GMOCT

Redaksi Media Diteror Usai Beritakan Dugaan Prostitusi di Puffin SPA & Massage

By On November 23, 2024




JAKARTA – BM.ONLINE  Redaksi media online reportasexpost.com menerima teror setelah memberitakan dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage, Jakarta Utara.  Teror tersebut berupa pesan suara dan teks melalui WhatsApp yang berisi ancaman kekerasan dari orang tak dikenal (OTK).

 
Dalam pesan tersebut, OTK yang diduga terkait dengan Puffin SPA & Massage, mengancam awak redaksi untuk menghentikan pemberitaan.  OTK bahkan menantang redaksi untuk bertemu di lokasi usaha tersebut yang berada di kawasan Gading Indah, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Profil WhatsApp pelaku menunjukkan dua orang dengan ciri-ciri berkulit hitam dan berpenampilan seperti warga keturunan Timur.

 
Atas kejadian ini, Redaksi reportasexpost.com telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.  Ancaman yang diterima redaksi tersebut diduga merupakan upaya intimidasi untuk membungkam pemberitaan terkait dugaan praktik prostitusi di Puffin SPA & Massage.

 
Beberapa pasal dalam hukum pidana yang relevan dengan kasus ini antara lain:
 
- Pasal 29 UU ITE:  Pengancaman melalui media elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
- Pasal 335 KUHP:  Pengancaman.
- Pasal 448 UU 1/2023: Pengancaman (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).
- Pasal 336 KUHP: Pengancaman dengan kekerasan.
- Pasal 449 UU 1/2023: Pengancaman dengan kekerasan (perlu konfirmasi nomor UU yang benar).
- Pasal 369 ayat (1) KUHP: Pengancaman sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan.
 

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.  Upaya intimidasi dan pengancaman terhadap kebebasan pers harus ditindak tegas oleh hukum.  Redaksi reportasexpost.com berharap pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku.


Red/Tim

Sederhana Namun Berkesan, Masturo Merayakan Ulang Tahun Kekasihnya Ke 31

By On November 23, 2024



Serang - BM.Online - Merayakan ulang tahun adalah sebuah momen yang sangat berharga. Bukan hanya untuk anak-anak saja, tetapi orang dewasa juga akan merasakan senang kalau diberi kejutan oleh orang terdekatnya.

Seiring dengan bertambahnya usia, perayaan ulang tahun biasanya akan diadakan menjadi lebih privasi. Jika sewaktu kecil perayaan ulang tahun diadakan dengan mengundang banyak teman, berbeda ketika sudah dewasa.

Merayakan hari ulang tahun tidak lagi perlu dilakukan dengan cara yang meriah. Bisa cukup dengan pasangan yang hadir, memberikan kejutan, serta ucapan ulang tahun untuk pacar saja sudah membuat pasangan kita jadi berbunga-bunga.

Kalau pacar kamu melihat kamu melakukan sesuatu yang khusus hanya untuk dirinya, pasti akan membuat pacarmu terharu dan merasa sangat spesial bukan? Perlakuan itu akan membuat dirinya merasa kamu sangatlah memperhatikannya. Nah, di momen ulang tahunnya itu, kamu bisa memberikan kejutan dengan perlakuan tersebut.

Kamu bisa mengajak pacar kamu ke rumah untuk kamu masakkan makanan kesukaannya. Itu pasti akan jauh lebih bermakna baginya. Kamu bisa membuat makanan yang tidak akan pernah bisa ia lupakan.

Kalau kamu tidak jago memasak, pacar kamu tidak akan menertawakan hasil masakan kamu, kok. Malah ia akan melihatmu yang begitu berusaha, dan ia pasti akan mengapresiasikan kejutan yang kamu berikan untuknya itu.

Red/

Suratno Kabid Pengawasan DPMPTSP Kab Indramayu Sebut PT Tesco Indomaritim Ilegal, Camat Sukra Audensi Malah Sebut Judul dan isi Berita Tidak Nyambung

By On November 23, 2024


 

BM.Online - Polemik dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, terus berlanjut tanpa titik temu. Warga yang merasa dirugikan akibat terisolirnya lahan mereka akibat pembangunan perusahaan tersebut, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka.

 

Audensi Berulang, Keadilan Tak Kunjung Teraih

 

Warga telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan perhatian dan solusi atas permasalahan ini. Mereka telah melakukan audensi di Balai Desa Tegal Taman dan hari ini, Jumat 22 November 2024, kembali melakukan audensi di Aula Kecamatan Sukra. Audensi ini diprakarsai oleh aktivis ternama, H Sarjani, yang peduli terhadap penderitaan warga terdampak pembangunan PT Tesco Indomaritim.

 

Pada audensi di Balai Desa, warga mendapatkan surat keterangan resmi dari Pemdes Tegal Taman yang menyatakan bahwa saluran irigasi yang ditutup oleh PT Tesco Indomaritim adalah milik Pemdes dan merupakan fasilitas umum. Namun, desakan warga agar Kades Tegal Taman melaporkan PT Tesco Indomaritim ke ranah hukum tidak ditanggapi.

 

Camat Sukra Serahkan Masalah ke Petinggi Pemkab Indramayu

 

Audensi di Aula Kecamatan Sukra dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, serta perwakilan dari Polsek Sukra dan Koramil. Dalam sesi tanya jawab, Camat Sukra menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada Kabid Pengawasan DPMPTSP dan pejabat lainnya di Pemkab Indramayu. Hal ini membuat H Sarjani menilai bahwa Camat Sukra belum bisa memenuhi aspirasi warga.

 

PT Tesco Indomaritim Dinyatakan Ilegal

 

Yang menarik, dalam audensi tersebut, Suratno selaku Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu secara tegas menyatakan bahwa PT Tesco Indomaritim ilegal karena tidak memiliki perizinan dasar dan sesuai dengan hasil monitoring Ombudsman. Namun, ketika ditanya mengapa perusahaan tersebut tidak ditutup permanen, Suratno belum memberikan jawaban yang memuaskan.

 

Camat Sukra Tuduh Media Tidak Nyambung

 

Di tengah pembahasan aspirasi warga, Camat Sukra malah membahas soal pemberitaan dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mengawal pemberitaan terkait terisolirnya lahan warga. Camat Sukra menganggap pemberitaan GMOCT tidak nyambung dan seakan-akan mencoba menyerang dirinya. Bahkan, dalam video audensi yang diterima oleh tim liputan GMOCT, Camat Sukra menyatakan siap untuk "meledakkan" di suatu saat karena dianggapnya kritik dan saran yang disampaikan melalui pemberitaan tidak sesuai.

 

GMOCT Bersikeras Pemberitaan Sesuai Fakta

 

Menanggapi ucapan Camat Sukra, Asep NS, juru bicara GMOCT dan pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com, menjelaskan bahwa pemberitaan GMOCT selalu berdasarkan fakta di lapangan dan hasil wawancara dengan berbagai pihak. Asep NS juga menekankan bahwa sebelum dipublikasikan, rilis pemberitaan selalu dikirim kepada pihak-pihak terkait, termasuk Camat Sukra, untuk mendapatkan tanggapan dan revisi. Namun, hal ini tidak lagi dilakukan oleh Camat Sukra.

 

GMOCT Minta Klarifikasi Langsung dari Camat Sukra

 

Yopi Zulkarnain, pendiri GMOCT, setelah melakukan telekonferensi dengan staf redaksi media PENAJOURNALIS dan H Sarjani, memerintahkan Asep NS untuk mendatangi kantor Kecamatan Sukra guna meminta klarifikasi langsung dari Camat Sukra terkait ucapannya dalam video audensi.


Ditambahkan oleh Yopi Zulkarnain, dari hasil rekaman vidio yang dikirimkan di GMOCT, Camat Sukra tersebut mengatakan kalau , Judul dan Isi dari pemberitaan tidak sama, dan lain-lainnya. Yang lebih menantang dari ucapan camat Sukra tersebut akan meledakkan Media. 


Menanggapi pembicaraan camat yang diduga sudah melecehkan Awak Media, Saya siap menunggu ledakan dari camat Sukra tersebut kapanpun dan dimanapun. Atau saya yang meledakkan atas apa yang telah di ucapkan oleh oknum camat tersebut sesuai dengan apa yang telah dikatakannya didalam vidio yang dikirimkan di GMOCT. 


Saya, Yopi Zulkarnain mengecam atas apa yang telah di ucapkan oleh camat Sukra tersebut. Karena ucapan seperti itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang pelayanan masyarakat banyak seperti camat Sukra, seharusnya camat Sukra harus mengambil tindakan dalam membela masyarakatnya, bukan malah sebaliknya. 


Saya berharap, camat Sukra harus menjelaskan maksud dan tujuannya mengatakan hal yang tidak pantas dan hal penghinaan profesi kejurnalisan yang disampaikan tersebut. Selain itu, camat Sukra juga harus memahami dan tahu UU Nomor 40/1999 yang melindungi Jurnalis, jangan asal ngomong saja. Karena apa yang kami beritakan berdasarkan bukti yang kami dapat dan bukti yang akurat. 

Pungkas Yopi Zulkarnain.


Bahkan sebelum berita ini ditayangkan, Asep NS selaku juru bicara GMOCT mengirimkan rilis pemberitaan ini kepada Camat Sukra dan narasumber yang mengikuti audensi di aula Kecamatan Sukra sesuai kode etik profesi jurnalistik, dan mencoba menelpon camat Sukra sebanyak empat kali secara pribadi, bahkan melakukan telekonferensi bersama Pendiri GMOCT yang diantaranya adalah Camat Sukra, Yopi Zulkarnain dan Asep NS sendiri, akan tetapi Camat Sukra tidak mengangkat sambungan telepon WhatsApp tersebut atau bahkan merespon menjawab chatting WhatsApp dari Asep NS yang mengirimkan potongan video audensi saat camat Sukra mengatakan akan meledakkan dan mengatakan antara judul dengan isi berita tidak nyambung.



Masalah Terus Berlarut, Keadilan Terancam

 

Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim ini menunjukkan betapa rumitnya permasalahan yang dihadapi warga terdampak. Ketidakjelasan status legal perusahaan dan ketidakpedulian pihak terkait dalam menyelesaikan masalah ini membuat keadilan bagi warga terancam.

 

Saran dan Tindakan

 

- Penegakan Hukum: Pihak berwenang harus segera menindak tegas PT Tesco Indomaritim karena terbukti ilegal.

- Kompensasi dan Remediasi: Pemerintah harus memberikan kompensasi yang adil kepada warga terdampak dan melakukan remediasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

- Transparansi dan Akuntabilitas:  Semua pihak terkait harus terbuka dan transparan dalam proses penanganan masalah ini.

- Peran Media: Media massa harus terus mengawal dan menyuarakan aspirasi warga terdampak agar keadilan dapat ditegakkan.

 


 

Polemik pembangunan PT Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, merupakan cerminan dari permasalahan yang sering terjadi dalam pembangunan di Indonesia. Ketidakadilan dan ketidakpedulian terhadap hak-hak masyarakat kecil seringkali terjadi, sehingga menimbulkan konflik dan ketidakharmonisan.  Diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.




Ikhwanto SH

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *