Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia Silaturahmi Ke Rumah Penasehat GWI

By On Januari 07, 2025


BM.Online //Kabupaten Bogor - Ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) Syamsul Bahri berserta Jajaran Pengurus GWI Waka GWI  (Romli) sekjen GWI (Suhardiman) Humas DPC GWI Kota Tangerang  beserta jajaran Pengurus GWI yang Hadir  berkunjung ke Rumah Dewan Penasehat Media Gabungnya wartawan Indonesia Mayjan TNI (Purn) Sulaeman AB SH Beliau satu leting dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan Perana Menjabad DANPUSPOM Minggu (5/1/2025)


Ketua Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) DPD  Banten Syamsul Bahri disambut baik oleh Mayjen (Purm) TNI  Sulaeman AB SH yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh keluarga besar nya di tempat Kediamannya di Komplek Perumahan Kostrad di cikeas Kabupaten Bogor Jawabarat.


Dalam momen tersebut, Suleman AB SH  menyampaikan bahwa GWI (Gabungnya wartawan Indonesia) tetap konsisten bergerak tegak lurus dengan peneguhan idiologi pancasila dan garda terdepan untuk sosial Kontrol dalam mempublikasikan pemberitaan ujarnya"


Selain itu, Syamsul Bahri juga turut melaporkan bahwa dalam waktu dekat, GWI akan meresmikan Kantor DPD provinsi Banten yang ada di Kota Tangerang Kecamatan Tangerang dan Akan  menggelar  Lokakarya Nasional sebagai rangkaian dari peringatan  Hari Pers Nasional (HPN) 2025 sekaligus  akan melakukan penataan Kantor DPD GWI Provinsi Banten 


Menanggapi hal tersebut, selaku  Dewan Pembina Media GWI  Suleman AB SH meminta segenap jajaran GWI  tetap solid  dan  terus bergerak untuk Memberantas Korupsi dan Narkoba di Negri Indonesia tercinta ini


Disamping itu Sulaeman AB berharap agar pembenahan sekretariat GWI agar segera dirampungkan mengingat fungsinya yang sangat vital bagi organisasi dan pihaknya siap untuk ikut berperan serta. dalam memberantas narkoba dan Korupsi di Indonesia 


(Red)

Merpati Putih Ajen Kostrad Pukau Penonton dengan Atraksi Spektakuler di HUT Ditajenad ke-74

By On Januari 07, 2025



 
Bandung, 7 Januari 2025 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Detasemen Perhubungan Angkatan Darat (Ditajenad) di Lapangan Upacara Maditajenad, Jl. Bangka No. 6 Bandung, Selasa (7/1/2025), diramaikan oleh atraksi spektakuler dari anggota Merpati Putih Ajen Kostrad.  Prajurit wanita (Kowad) dan prajurit pria TNI menampilkan kemampuan bela diri dan ketangkasan yang luar biasa, memukau seluruh hadirin.
 
Atraksi yang ditampilkan meliputi formasi peragaan jurus dasar hingga jurus tingkat lanjut Merpati Putih, demonstrasi teknik tangkisan dan serangan yang cepat dan tepat, pemecahan puluhan batu bata dengan tangan kosong, dan demonstrasi kekebalan tubuh terhadap benda tajam.  Keindahan, ketepatan, dan keberanian mereka dalam setiap gerakan berhasil memikat perhatian penonton dan mendapatkan apresiasi yang tinggi.
 
Direktur Ajudan Jenderal TNI AD (Dirajenad), Brigjen TNI Kris Doni Indriarto, S.I.P., memberikan apresiasi yang tinggi atas penampilan tersebut.  "Saya sangat bangga dan mengapresiasi penampilan yang luar biasa dari anggota Merpati Putih Ajen Kostrad," ujar Brigjen TNI Kris Doni.  "Atraksi ini menunjukkan kualitas pelatihan dan dedikasi yang tinggi, serta kekompakan yang luar biasa antar prajurit, baik Kowad maupun prajurit pria.  Ini adalah bukti nyata profesionalisme TNI AD.”
 
Brigjen TNI Kris Doni menambahkan, "Para anggota yang mengikuti atraksi ini adalah anggota-anggota terpilih dan terbaik dari berbagai kesatuan.  Mereka telah melalui seleksi ketat dan pelatihan intensif untuk dapat menampilkan kemampuan terbaiknya.  Keberhasilan mereka merupakan kebanggaan bagi TNI AD."
 
Brigjen TNI Kris Doni juga memuji semangat juang dan kemampuan para anggota.  "Keikutsertaan Kowad juga menunjukkan kesetaraan dan peran penting perempuan dalam TNI AD.  Saya berharap penampilan ini dapat menjadi inspirasi bagi prajurit lainnya," tambahnya.
 
Penampilan Merpati Putih Ajen Kostrad menjadi salah satu daya tarik utama dalam rangkaian acara HUT Ditajenad ke-74.  Atraksi ini tidak hanya menghibur, tetapi juga menjadi bukti nyata kemampuan dan profesionalisme TNI AD dalam berbagai bidang, termasuk bela diri dan ketangkasan.
 
(Sumber: Penerangan Ditajenad)

Oknum Mantan Sekdes, Kini Ketua LPM, Diduga Terlibat Pungli PTSL di Desa Pangawinan

By On Januari 07, 2025


BENTENGMERDEKA.ONLINE // Serang, 5 Januari 2025 – Kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, kembali mencuat.  Dugaan praktik pungli kini menyeret oknum mantan Sekretaris Desa (Sekdes), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), berinisial JM.  Kasus ini muncul beberapa bulan setelah Kepala Desa Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pungli Provinsi Banten atas dugaan keterlibatan dalam pungli PTSL yang sama.
 
Berbagai laporan dari warga Desa Pangawinan mengungkap bahwa JM diduga telah menerima uang jutaan rupiah dari puluhan warga.  YB, warga Kampung Manoga, menyatakan bahwa dirinya dan keluarganya menyerahkan total Rp 8.000.000 kepada JM dalam tiga tahap, untuk pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL.  Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh oknum lain berinisial R dan JL.
 
Tidak hanya YB, warga lain juga menjadi korban. MD, warga Kampung Serut Nyomplong, mengaku telah menyerahkan Rp 19.500.000 kepada JM untuk keperluan serupa.  Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan langsung kepada JM tanpa perantara.  Hal senada diungkapkan oleh UK, kakak YB, yang juga memberikan uang sebesar Rp 8.000.000 kepada JM dalam tiga kali kesempatan sebelum Kepala Desa Mas’ud ditahan.
 
Modus yang diduga dilakukan JM adalah dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak tanah, seperti hibah, jual beli, dan waris.  Para korban berharap Pemdes Pangawinan dan pihak berwenang dapat membantu mereka untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka serahkan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, JM belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.  Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya praktik pungli di Desa Pangawinan dan mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus serupa.  Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan JM dalam pungli PTSL.
 
Sumber: Red/Team (Ajun)
 
GMOCT
 

Ditajenad Gelar Syukuran HUT ke-74, Tekankan Sinergi dan Inovasi untuk Dukung TNI AD

By On Januari 07, 2025



 
Bandung, 7 Januari 2025 - Direktorat Ajudan Jenderal TNI AD (Ditajenad) merayakan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD dengan menggelar acara syukuran di Lapangan Hitam Maditajenad. Acara ini menjadi momen penting untuk merefleksikan peran strategis Ajudan Jenderal dalam mendukung TNI AD guna mewujudkan Indonesia Maju.
 
Dalam sambutannya, Direktur Ajudan Jenderal TNI AD (Dirajenad) Brigjen TNI Kris Doni Indriarto, S.I.P., menekankan pentingnya sinergi, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas-tugas pokok TNI AD. Ia juga mengingatkan bahwa Ajudan Jenderal memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan administrasi yang profesional, efektif, dan efisien.
 
"Sejalan dengan tema HUT ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD Tahun 2024 yaitu 'Ajudan Jenderal HEBAT siap mendukung TNI AD mewujudkan Indonesia Maju', kita harus terus berinovasi, mengembangkan diri, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman," ujar Brigjen TNI Kris Doni Indriarto.
 
Dirajenad juga menyampaikan keyakinannya bahwa Ajudan Jenderal TNI AD dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi TNI AD, bangsa, dan negara dengan tekad HEBAT (Handal, Efektif efisien, Berwawasan, Adaptif, dan Tulus ikhlas).
 
Acara syukuran ini diawali dengan prosesi pemotongan tumpeng oleh Dirajenad, didampingi Ketua Persit KCK Cabang XV Ditajenad PG Mabesad Ny. Lena Kris Doni. Tumpeng tersebut kemudian diserahkan kepada 4 orang personel warga Ajudan Jenderal yang berprestasi, yaitu Mayor Caj (K) Sarmunah, Letda Caj Stepanus Josua Kayo, Serda (k) Vita Nopelina, dan Praka Ilham Rahmat.
 
Puncak acara syukuran dimeriahkan dengan kolaborasi Sendratasik gabungan dari personel Ditajenad, Pusdikajen, dan Ajendam III/Slw yang berjudul "Pejuang Tangguh".  Selain itu, acara juga menampilkan penampilan Kartika Orkestra Ditajenad, penampilan Pengurus Persik KCK Cabang XV Ditajenad PG Mabesad, dan diakhiri dengan penampilan Dirajenad beserta para pejabat utama Ditajenad.
 
Peringatan HUT ke-74 Ajudan Jenderal TNI AD ini menjadi momentum penting untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas Ajudan Jenderal dalam mendukung tugas-tugas pokok TNI AD. Dengan tekad HEBAT, diharapkan Ajudan Jenderal TNI AD dapat semakin berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Maju.

(Penerangan Ditajenad)

Biadab TANGKAP DAN PENJARAKAN,, Seorang Ayah Tega menyiksa putri Kandung Berusia 5 tahun

By On Januari 06, 2025



Tangerang - BM.Online - Seorang ayah adalah tulang punggung keluarga yang rela melakukan apa saja demi Anak dan istrinya, Namun berbeda dengan Putra 35 tahun ini, Ia bagai serigala yang kelaparan dengan beringas melakukan penyiksaan terhadap putri kandungnya yang berinisial AN yang baru berumur 5 tahun di sebuah rumah di wilayah Tangerang Banten sebagai mana vidio beredar di sosmed. 

Tak hanya penyiksaan ayah kandung AN juga menjadikannya ladang uang terhadap Bibinya, bila tidak mengirimkan sejumlah maka puta melakukan penyiksaan terhadap putri kandungnya. 5 Januari 2025.

Perlu diketahui korban bahwa Putra tadinya menikah dengan perempuan asal Sumatera Utara lalu melahirkan Anak yang di beri nama AN yang sekarang berumur 5 tahun, putra dan istrinya memutuskan untuk bercerai karena sesuatu hal, akibat perceraian tersebut AN diasuh oleh bibinya bernama Yani didesa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang waktu itu AN  baru berumur 2 tahun sampai berumur 4 tahun.


Kemudian Putra menjemput AN untuk hidup bersama dengannya di wilayah kabupaten Tangerang Banten, Namun hal itu adalah sebuah modus Puta selama 1 tahun belakangan ini AN dijadikan objek untuk mendapatkan uang oleh puta kepada Bibi AN yang mana telah mengasuh anaknya sebelumnya.

Semenjak tinggal di Tanggerang AN kerap kali di siksa oleh ayah kandungnya Putra untuk mendapatkan uang yang diminta dari bibinya yang tinggal di desa tanjung Aur Kikim Tengah lahat Sumatera Selatan, jika keinginannya tidak di turuti Putra tak segan menyiksa anak kandungnya sendiri.

Mendapati informasi tersebut awak Media cyber nasional.com langsung mengkonfirmasi bibinya suaminya Yani bernama Herman melalui sambungan telpon, suaminya Yani membenarkan adanya kejadian tersebut,

Ia menyampaikan "Bahwa kejadian itu benar adanya dan kejadian serupa sering kali terulang, jika keinginannya tidak terpenuhi, maka Putra tak segan melakukan penyiksaan terhadap AN. Jelasnya.

Ia juga mengaku geram atas apa yang dilakukan oleh ayah kandung AN namun karena keterbatasan jarak dan Waktu maka tidak ada pilihan selain menuruti keinginan Putra, Selain itu Putra ayah kandung AN tinggalnya tidak menetap di wilayah Tangerang, selalu berpindah-pindah dan kadang tidur seadanya, mirisnya lagi AN selalu dibawa kemana-mana, pada saat Putra meminta uang kepada kami dari nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah selalu beralasan bahwa ia akan mengantarkan AN pulang, awalnya kami percaya namun kejadian serupa terus-menerus dan melakukan penyiksaan dan kami sungguh sangat khawatir terhadap keselamatan AN, atau bagi siapa saja yang melihat keberadaan si AN dan bapaknya Putra bisa bisa menghubungi kami di nomor kontak WhatsApp 0857 6509 8369 dengan saya sendiri. Tandasnya.

Herman berharap "Kepada aparat penegak hukum (APH) D wilayah hukum Banten agar segala menangkap putra ayah kandung ananda kami AN, terus terang kami sedih dan miris sekali melihat video dan foto yang kami lihat, sakit hati kami, maka dari itu besar harapan kami polisi segera mengambil tindakan tegas, karena AN harus di selamatkan dan butu perawan mental karena ia sangat menderita,. Pungkasnya. /// CN Nasional - Derry Albert.


Pewarta  : ( BK )

Diduga Oknum Tentara Ancam Wartawan di Sumbar, Diduga Terkait Peredaran Rokok Ilegal: #KalauBersihKenapaRisih #NoViralNoJustice

By On Januari 06, 2025



BM.Online - Payakumbuh, Sumatera Barat - Kebebasan pers di Sumatera Barat kembali terusik. Diduga, seorang oknum anggota TNI mengancam wartawan yang memberitakan tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan nomor +62812608669xx yang berisi intimidasi dan upaya untuk mencari keberadaan wartawan tersebut.  #KalauBersihKenapaRisih
 
Oknum anggota TNI AD Denintel Kodam 1/BB berpangkat Serma (AH) diduga terlibat dalam pembekingan peredaran rokok ilegal. Sampai saat ini, belum ada penindakan serius dari pihak Dansuspomad, meskipun oknum tersebut diketahui masih beraktivitas. Dugaan kuat muncul bahwa pihak APH dan Bea Cukai telah menerima upeti, sehingga penegakan hukum seolah-olah tidak berlaku di wilayah Kodam 1/BB.
 
"Kalau mau memberitakan beritakan hal TNI atau Kodim sudah lah saya tahu wartawan gimana kalian media abal abal," tulis oknum tersebut dalam pesan WhatsApp. Ancaman ini menunjukkan adanya upaya untuk mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers. Oknum tersebut juga enggan menjawab pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran rokok ilegal.
 
Teror terhadap wartawan ini merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Sejumlah organisasi profesi jurnalis dan media menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Intimidasi terhadap awak media dinilai mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi secara keseluruhan. #NoViralNoJustice
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari rekan-rekan media yang tergabung di DPD GMOCT Sumbar (Sumatera Barat) terkait dengan kasus ini. GMOCT mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan memproses hukum pelaku intimidasi.
 
Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, menyatakan, "Tindakan intimidasi terhadap wartawan ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri."
 
Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan, "GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi. Kami berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati dan melindungi kebebasan pers."
 
Peredaran Rokok Ilegal: Pelanggaran Hukum dan Ancaman Kesehatan
 
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai yang kurang dibayar dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang kurang dibayar.
 
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juga mengatur tentang larangan peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar tersebut, sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
 
Kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
 
Kebebasan Pers Diperkuat UU Pers dan KIP
 
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU pers No.40 tahun 1999. Sebagaimana dalam pasal 33 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) semua berhak tahu.
 
Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, menakut-nakuti, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
 
Pasal 4 UU KIP berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, pelanggaran penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
 
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya, dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
 
Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam UU pers No 40 tahun 1999; pasal 1, pasal 4 dan pasal 7 serta pedoman dewan pers nomor 01/P-/DP/V/2007., tentang penerapan hak tolak dan pertanggung jawaban hukum dalam perkara jurnalistik.
 
(Team/Red)

GMOCT

Oknum Sekdes Pangawinan Inisial (JM) Diduga Menghindar, 8 JT Uang Milik Warga Lenyap

By On Januari 06, 2025




Serang - BM.OnlineBeberapa bulan lalu Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Pada Jumat Minggu 5 Januari 2025 


Namun hal itu sepertinya tida menjadi epek jera dan takut bagi oknum sekdes berinisial JM yang telah memungut uang kurang lebih Rp. 8000,000 terhadap warga warga Kampung Manoga Desa Pangawinan.


Hal tersebut dikatakan warga Kampung Manoga Desa Pengawinan berinisial YB bahwa dirinya beserta keluarga sudah membayar Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp. 8000,000 Kepada JM (inisial) dengan cara mencicil sebanyak tiga Kali.


“Pertama Kaka saya Kalau tida salah ngasih Uang Ke Sekdes inisial JM Rp.2,500.000 di saksikan oleh inisial R dan inisial JLN, Penyerahan uang ke dua dan tiga itu juga langsung ke Pak JM totalnya Rp.8.000.000.Jelasnya 


Menurut Inisial YB menambahkan bahwasanya  pada saat JM menerima uang ke dua dan ke tiga itu di kediamannya dengan alasan uang tersebut mau di setorkan sama pimpinan nya.


Hal senada juga di sampaikan oleh UK (inisial) selaku Kaka YB bahwa dirinya yang menyerahkan uang tersebut tiga kali pada oknum Sekdes berinisial JM Rp.8000,000.untuk mengurus berkas pecah waris sebelum Md (inisial) di tetapkan sebagai tersangka pungli pada program PTSL di Desa Pangawinan.


"Tiga kali saya memberikan uang nya pada JM  jumlahnya sekitar 8 Jt sebelum pak kepala desa di tahan oleh Satgas Pungli Polda Banten. Ujarnya di depan wartawan," Pada Jumat (03/1/2024)


UK juga berharap agar Pemdes Pangawinan membantunya agar Oknum Sekdes Berinisial Jm mengembalikan uang tersebut kepada  Masyarakat Desa Pangawinan yang sudah menjadi korban Pungutan Liar ( PUNGLI )


"Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Sekdes Pangawinan Berinisial JM untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.Jelasnya mengakhiri 


Hingga berita di terbitkan oknum Sekdes berinisial JM melalui Via WhatsApp beberapa kali di konfirmasi diam membisu alias bungkam.


(Red)

Selamat Jalan Alvin Lim, "No Viral No Justice", Kami (GMOCT) Lanjutkan, dan Harus Tetap Jalan Untuk Keadilan serta Kebenaran

By On Januari 05, 2025

 

 
JAKARTA – BM.Online - Dunia hukum Indonesia berduka. Advokat kondang Alvin Lim, yang dikenal sebagai pejuang garis keras untuk keadilan, tutup usia pada Minggu (5/1/2025). Alvin berpulang setelah bertahun-tahun berjuang melawan penyakit gagal ginjal stadium 5 yang mengharuskannya menjalani cuci darah secara rutin. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 12.00 WIB saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten, di usia 47 tahun.
 
Alvin Lim dikenal sebagai sosok yang gigih dalam membela klien yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh sistem peradilan. Ia dikenal dengan jargon "No Viral No Justice", sebuah filosofi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
 
"Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi kami, segenap jajaran pengurus Keluarga Besar Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI). Beliau bukan hanya pembina kami dalam organisasi ini, tetapi juga mentor yang baik serta simbol keberanian dalam mengungkap kebenaran. Selamat jalan, kawan. Kebaikan dan dedikasi Anda akan selalu kami kenang sebagai motivasi sepanjang masa," ujar Abdul Kabir Albantani, Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI).
 
Senada dengan Abdul Kabir, Marsono Rh, Bendahara Umum IWQI, juga menyampaikan rasa kehilangan mendalam. "Pak Alvin adalah founding father organisasi ini, sehingga setiap langkah dan rencana selalu kami komunikasikan bersama beliau. Tidak ada tanda-tanda beliau akan meninggalkan kita begitu cepat. Kami merasa sangat kehilangan dan berduka mendalam atas kepergian beliau. Semoga Pak Alvin ditempatkan di tempat yang layak dan dosanya diampuni. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kesabaran dan ketabahan," ungkapnya.
 
GMOCT Turut Berduka
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga menyampaikan rasa duka cita atas kepergian Alvin Lim. "Kami di GMOCT merasa kehilangan sosok yang gigih memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Alvin Lim adalah inspirasi bagi kami dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk menyuarakan kebenaran," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.
 
"Alvin Lim adalah contoh nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan melalui berbagai cara, termasuk dengan memanfaatkan media sosial. Semangat 'No Viral No Justice' yang digagasnya menjadi bukti bahwa suara rakyat bisa didengar dan direspons oleh pihak berwenang," tambah Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.
 
Warisan "No Viral No Justice"
 
Alvin Lim mungkin telah tiada, namun semangat "No Viral No Justice" yang ia usung tetap hidup dan menjadi inspirasi bagi banyak orang.  Jargon ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum yang kompleks dan seringkali tidak adil, rakyat memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
 
"No Viral No Justice" bukan sekadar slogan, tetapi sebuah panggilan untuk terus memperjuangkan keadilan dan transparansi. Alvin Lim telah meninggalkan warisan yang tak ternilai bagi dunia hukum Indonesia, dan semangatnya akan terus menginspirasi generasi penerus untuk terus memperjuangkan keadilan bagi semua.

#No Viral No Justice adalah Salam khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Team/Red (Agung SBI)

GMOCT

Tegarnews Rayakan Ulang Tahun ke-2:  Dorong Peranan Aktif Pemuda dalam Dunia Media, GMOCT Apresiasi dan Ucapkan Selamat

By On Januari 05, 2025



BM.Online - Bogor Raya, Jawa Barat – Media online Tegarnews.site baru-baru ini merayakan ulang tahunnya yang kedua dengan tema "Terciptanya Pemuda Indonesia yang Berperan Aktif dalam Media".  Perayaan yang berlangsung meriah di kantor redaksi Tegarnews di Jalan Raya Cibereum, Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Minggu, 5 Januari 2025, dihadiri oleh keluarga besar Tegarnews, tamu undangan, sahabat media, dan para generasi muda yang aktif di dunia jurnalistik.
 
Acara ini menjadi refleksi dan komitmen Tegarnews dalam memberikan wadah bagi pemuda untuk berkontribusi di industri media. Heriyanto, atau yang akrab disapa Opunk, selaku Penanggung Jawab (Pimred) Tegarnews.site, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran pemuda dalam menghadirkan perspektif baru, segar, kreatif, dan inovatif dalam dunia media.
 
"Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar dan tegas, berani bicara benar serta membangun kesadaran sosial," ujar Opunk.  Ia menambahkan, "Pemuda adalah agen perubahan, dan kami ingin mendorong mereka untuk lebih aktif dalam dunia media, menyampaikan informasi dengan sebenar-benarnya, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat."
 
Perayaan ulang tahun Tegarnews dimeriahkan dengan pemotongan tumpeng dan sesi diskusi interaktif yang melibatkan para pemuda dan profesional media.  Acara ditutup dengan doa bersama.
 
Kehadiran Tegarnews mendapat apresiasi dari organisasi media ternama. Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan pernyataan dukungannya:  "Kami di GMOCT sangat mengapresiasi inisiatif Tegarnews dalam memberdayakan pemuda.  Partisipasi aktif generasi muda sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri media dan memastikan informasi yang akurat dan terpercaya tetap dapat diakses masyarakat."
 
Senada dengan Yopi, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Tegarnews telah menunjukkan komitmen nyata dalam mencetak jurnalis muda yang berkualitas.  Semoga di usia kedua ini, Tegarnews semakin berkembang dan menjadi contoh bagi media online lainnya dalam memberdayakan pemuda."

" Kami pun berharap agar media online Tegarnews.site yang di pimpin oleh sahabat kami yang akrab disapa bang Eri Opunk, yang juga tergabung di GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dapat terus merapatkan barisan bersama GMOCT guna terus mengedepankan Aspirasi Masyarakat demi tercapainya keadilan dan kebenaran ".pungkas Asep NS.
 
Selamat ulang tahun ke-2, Tegarnews.site! Semoga terus menginspirasi dan memberikan ruang bagi pemuda Indonesia untuk berkiprah di dunia media.

Team/Red (Tegarnews.site)

GMOCT

SPBU di Temanggung Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi: GMOCT Turut Terima Informasi dan akan Menindaklanjuti untuk Berkoordinasi dengan Pihak APH

By On Januari 05, 2025


BM.Online //Temanggung, Jawa Tengah - Dugaan kuat SPBU 44.562.08 di Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menjadi sarang mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite semakin menguat.  Informasi ini diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media Patroli86.com, yang telah melakukan investigasi di lapangan.  Tim investigasi Patroli86.com menemukan sejumlah mobil Cherry yang keluar masuk SPBU tersebut dengan frekuensi tinggi, mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.

 

Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 18:55 WIB, saat tim media Patroli86.com beristirahat dan melaksanakan sholat magrib di SPBU tersebut, mereka melihat beberapa mobil Cherry keluar masuk SPBU dengan cepat. Ketika salah satu anggota tim mencoba mengkonfirmasi salah satu mobil tersebut, mobil tersebut langsung melarikan diri.

 

Saat dikonfirmasi, operator SPBU menyatakan bahwa yang penting adalah penggunaan barcode, dan pengisian berulang kali dalam waktu singkat diperbolehkan. Namun, operator tersebut mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya mobil Cherry yang melakukan pengisian berulang kali. Meskipun demikian, operator tersebut mengaku tidak mengetahui jika mobil tersebut melakukan pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.

 

"Operator mengakui jika dirinya tahu kalau ada unit Cherry sedang melakukan pengisian berulang kali. Namun setahunya tetap memakai barcode. Tidak mengerti jika unit ngangsu," ujar salah satu anggota tim investigasi Patroli86.com.

 

Lebih lanjut, tim investigasi menemukan bahwa sekitar 200 meter dari SPBU, mereka dihentikan oleh seseorang yang diduga sebagai pengangsu Pertalite. Ketika ditanya mengapa melarikan diri sebelumnya, orang tersebut yang berinisial FN menjawab, "Ya mas, gak enak kalau ngobrol di SPBU."

 

FN juga mengungkapkan bahwa di SPBU tersebut banyak pengangsu lainnya dan terbagi dalam dua paguyuban. Setiap pengangsu di SPBU tersebut diharuskan setor ke paguyuban sebesar Rp200.000 per pengisian.

 

Dugaan kuat adanya kerjasama antara pihak SPBU 44.562.08 dengan para mafia BBM bersubsidi semakin menguat mengingat bebasnya mobil Cherry dan Espass keluar masuk di SPBU tersebut. Selain dugaan melayani pengangsu BBM bersubsidi, SPBU 44.562.08 juga diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli).

 

Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Masyarakat meminta kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para mafia BBM bersubsidi. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dari Polres Temanggung, Jawa Tengah, serta petugas BPH Migas dapat turun ke lokasi SPBU tersebut untuk melakukan investigasi dan penindakan.

 

"Demi menegakkan keadilan dan menertibkan kondusif wilayah, aparat penegak hukum atau APH Polres Temanggung Jawa Tengah, serta petugas BPH MIGAS instansi terkait supaya untuk bisa turun ke lokasi SPBU tersebut," ujar salah satu warga.

 

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia BBM bersubsidi masih marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.  GMOCT, yang menerima informasi ini dari Patroli86.com, menyerukan kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.


Team/Red (Patroli86.com)


GMOCT

Pengadilan Agama Jepara Perkuat Layanan Mediasi dengan Para Mediator Non Hakim

By On Januari 05, 2025



BM.Online - Jepara, 2 Januari 2024 -  Pengadilan Agama Jepara (PA Jepara) terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memperkuat layanan mediasi.  Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara PA Jepara dengan para Mediator Non Hakim di lingkungan kerjanya.  Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Media Center PA Jepara pada Kamis, 2 Januari 2024.
 
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Mediasi
 
MOU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan mediasi yang lebih efektif dan efisien melalui para Mediator Non Hakim.  Kerjasama ini didasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi, serta mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.
 
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama antara para pihak, dibantu oleh Mediator.  Mediator Non Hakim adalah pihak yang bukan hakim, namun telah memiliki Sertifikat Mediator dan tercatat dalam daftar Mediator di PA Jepara.
 
Kebebasan Berkreasi bagi Mediator Non Hakim
 
Dalam sambutannya, Ketua PA Jepara, Drs. ABD. Halim Zailani, menekankan bahwa para Mediator Non Hakim diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam menjalankan proses mediasi.  Setiap Mediator memiliki cara dan strategi sendiri-sendiri, yang terpenting adalah tetap sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
 
PA Jepara berharap setiap perkara yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim dapat mencapai kesepakatan bersama, atau setidaknya tercapai kesepakatan untuk sebagian.
 
Formasi Baru Mediator Non Hakim
 
M. Safii.S.Ag, Wakil Ketua PA Jepara, menjelaskan bahwa penandatanganan MOU ini juga menandai formasi baru Mediator Non Hakim di PA Jepara.  Terdapat 5 Mediator Non Hakim yang tercatat di lingkungan PA Jepara, yaitu:
 
- MUH YUSUF.SE.,SH.,MH.,C.LSc.
- BAMBANG BUDIANTO.S.SOS.,SH.
- AGUS SETIYAWAN.SH.,MH.
- KUSBIANTO S.pd.
- AJENG SULISTIYA.SE.
 
Mediator Sebagai Ladang Ibadah
 
Salah satu Mediator Non Hakim, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc, yang juga menjabat sebagai Ketua POSBAKUM PA Jepara, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan menjadi Mediator.  Baginya, profesi Mediator adalah ladang ibadah.
 
Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat Jepara melalui layanan mediasi yang lebih profesional dan efektif.  PA Jepara berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan peran Mediator Non Hakim dalam membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.

Asmara Fest di Cirebon Berujung Petaka: EO Muhammad Radea Prianggana Diduga Kabur Tanpa Bayar Artis dan Investor Rugi Ratusan Juta

By On Januari 05, 2025


BM.Online //Kabupaten Cirebon - Suksesnya konser musik Asmara Fest yang digelar di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 24 Desember 2024, kini ternoda oleh dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara (Event Organizer/EO) acara tersebut.  Sejumlah pihak, termasuk grup band Setia Band, investor, kru, dan vendor, mengaku belum menerima pembayaran atas jasa mereka.  Terungkap bahwa seseorang bernama lengkap Muhammad Radea Prianggana, yang memiliki KTP resmi sebagai warga Sukasirna, Kabupaten Sukabumi, diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.

 

Setia Band Menuntut Pembayaran dan Perlindungan Hukum

 

Pihak Setia Band, yang tampil sebagai salah satu pengisi acara, menyatakan kekecewaan atas kejadian ini. Manajemen band menuntut agar Muhammad Radea Prianggana segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dan meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk lebih ketat dalam mengawasi kegiatan konser di wilayahnya. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan.

 

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Konser berjalan sukses, namun EO tidak bertanggung jawab. Kami berharap Muhammad Radea Prianggana segera memenuhi kewajibannya," ungkap perwakilan manajemen Setia Band.

 

Investor Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah

 

Sandy Honk, salah satu investor dalam konser Asmara Fest, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam atas sikap Muhammad Radea Prianggana. Ia mengaku telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk mendukung terselenggaranya acara, namun hingga kini belum menerima pengembalian dana.

 

"Saya sangat kecewa dengan adanya kejadian ini. Bukannya menyelesaikan tanggung jawab, malah menghilang," ujar Sandy. Ia berharap agar pihak Muhammad Radea Prianggana segera menyelesaikan semua kewajiban agar tidak berlarut-larut.

 

Bukti Identitas EO Dibenarkan oleh Sandy Honk 

 

Melalui pesan WhatsApp, Sandy Honk mengungkapkan bahwa Muhammad Radea Prianggana, yang diduga sebagai EO Asmara Fest, tidak memiliki modal dan nekat menyelenggarakan acara. Ia bahkan mengaku telah membayarkan honor Denny Caknan, salah satu artis yang tampil, dan membantu EO dalam berbagai hal agar acara tidak gagal.

 

"Jadi dia EO acara Asmara Fest dan dia EO gak ada modal, nekat gitu. Modalnya ya kita support, kita bantu sampai pembayaran artis lain kaya Denny Caknan, itu kita yang bayar. A Charly malah belum dibayar. Malah mengeluarkan uang untuk bantu-bantu acara tersebut biar gak gagal, eh selesai acara sehari dia gak ada kabar, menghilang begitu saja," ungkap Sandy.

 

Sandy juga membenarkan bahwa foto yang beredar di media sosial dan diduga sebagai EO Asmara Fest adalah Muhammad Radea Prianggana, dan telah mengirimkan bukti identitas KTP miliknya.

 

Harapan Penyelesaian Cepat

 

Dengan terungkapnya kasus ini, dan identitas Muhammad Radea Prianggana sebagai terduga pelaku, diharapkan agar yang bersangkutan dapat sesegera mungkin menghubungi pihak Sandy Honk atau manajemen Setia Band untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada itikad baik, pihak Setia Band akan melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

 

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para penyelenggara acara, baik di Kabupaten Cirebon maupun di daerah lainnya, untuk lebih profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan acara.


Team/Red/Sendi Cirebon (Penajournalis)


GMOCT

 Dua Anggota Polisi di Semarang Terbukti Langgar Disiplin, Nasib Sanksi Masih Misteri

By On Januari 04, 2025


BM.Online //Semarang, Sabtu 4 Januari 2025 - Pada 14 November 2024  Polrestabes Semarang telah menemukan bukti cukup untuk menyatakan Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti melanggar disiplin. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/3870/XIWAS.2.4./2024/Sipropam tertanggal 13 November 2024 yang ditujukan kepada Teguh Ariyanto.

 

SP3D tersebut merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.  Surat tersebut juga mencantumkan laporan pengaduan masyarakat yang dilimpahkan kepada Polrestabes Semarang terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik pembantu dalam penanganan suatu perkara.

 

Hasil penyelidikan Unitpaminal Sipropam Polrestabes Semarang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti.  Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Paminal Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kedua anggota polisi tersebut.  Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas temuan pelanggaran disiplin tersebut.

 

Pihak Polrestabes Semarang diharapkan segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti.  Transparansi dalam proses penegakan hukum internal kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Team/Red (Bakara)


GMOCT

Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax

By On Januari 04, 2025

 

BM.Online //Semarang, 3 Januari 2025 - Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), DR. Aryas, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban peradilan yang "sesat" di Pengadilan Negeri Purwodadi. Ia juga menuduh Menteri ATR/BPN saat itu, AHY, telah menyebarkan berita hoax terkait kasus DBY.

 

Perkara hukum DBY yang diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan berkaitan dengan Pasal 266 KUHP, berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8 yang membahas peralihan saham. DR. Aryas menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.

 

Menurut DR. Aryas, DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.

 

"Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan. Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum," tegas DR. Aryas.

 

Ia juga menyatakan bahwa DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah.

 

DR. Aryas menduga adanya oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/BPN, yang kemudian menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.

 

"Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoax, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah," tegas DR. Aryas.

 

Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

 

"Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax," tegasnya.

 

Tim kuasa hukum DBY berharap bahwa langkah hukum yang akan mereka ambil dapat mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam proses hukum DBY dan membersihkan nama baik kliennya. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus hukum.


Team/Red (SBI)


GMOCT

Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court, Kuasa Hukum Laporkan ke KY dan MA

By On Januari 04, 2025


BM.Online //Karawang, Jawa Barat – Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan oleh insiden hilangnya amar putusan perkara nomor 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang.  Amar putusan yang sebelumnya tertera di sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan berubah status menjadi "putusan belum tersedia" atau "putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti."

 

Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia.  Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, menyatakan kekecewaannya.

 

"Pada 30 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, saat meminta salinan resmi, statusnya berubah.  Bahkan, kami diberitahu putusan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum," ungkap Syafrial.

 

Sebagai langkah tegas, Syafrial menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).  Ia juga akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat.

 

Insiden ini menjadi kritik tajam terhadap sistem e-Court yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi peradilan.  Ketua DPD HAPI Jawa Barat mendukung langkah hukum yang diambil Syafrial dan menegaskan bahwa putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik.

 

"Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022, memiliki kekuatan hukum yang sama.  Kami mendukung pelaporan ke KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi," tegas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik di Indonesia.  Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh hilangnya amar putusan ini menjadi sorotan dan mempertanyakan kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi era digital.


Team/Red (Jurnalbhayangkara)


GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *