![]() |
Gambar ilustrasi |
Berawal dari penawaran Kades Nyompok S kepada salah satu pengusaha outsourcing PT. NMD direktur Janaka berdomisili di desa Leuwi limus Kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten yang mana perusahaannya akan di masukkan ke PT. Hongrui Elektrika Jaya yang ada di wilayah Desa Nyompok dikutip dari xbintangindo.com.
Dalam perjalanannya kades S diduga meminta uang pelicin untuk memuluskan PT. NMD menjadi mitra kerja PT. Hongrui Elektrika Jaya.
Menurut Janaka selaku Direktur PT. NMD kades S meminta uang pelicin bertahap sampai 5 kali pemberian di transfer dan cara cash. jika dijumlahkan kurang lebih Rp. 15.000.000,-."Iya pak, awalnya kades S tersebut bicaranya sangat meyakinkan jika dirinya akan membantu memasukkan perusahaan saya (PT. NMD) keperusahaan yang ada di wilayahnya PT. Hongrui Elektrika Jaya, kades S meminta uang pelicin dengan jumlah kurang lebih Rp. 15 juta dengan 5 kali pemberian sekitar bulan Januari- Februari 2023.." Kata Janaka. Minggu 11/06/23.
"Sebelum puasa kita bertiga (PT. NMD, kades Sopian dan pihak PT. Hongrui Elektrika Jaya) sepakat setelah hari raya kerja sama dimulai, namun mengapa setelah hari raya kades S malah mengajukan perusahaan lain ke PT. Hongrui yang sudah di tanda tangani kades S" Sambung Janaka.
Lanjut Janaka," saya juga taunya dari pihak PT. Hongrui, buktinya ada di saya, kalau seperti ini kades S sepertinya hanya mau mengelabui saya saja, ngomongnya manis janjinya meyakinkan, ternyata saya salah menilai orang. Rencana besok saya akan buka laporan ke polres Serang." Kesal Janaka.
Diperkuat oleh Mala alias Balok," ya pak saya yang mengantar uangnya sama pak Janaka kepada kades S secara cash di rumahnya." Ujarnya.
Sampai berita ini disiarkan kades S belum menjawab konfirmasi kami melalui via aplikasi WhatsApp.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
« Prev Post
Next Post »