BM.Online_Kabupaten Serang_Diduga pemilik warung sembako di Kampung Junti alergi wartwan hingga asal bicara ketika menjawab pertanyaan wartawan, malah iya yang balik tanya hingga terkesan menyuruh wartawan untuk menindak semua pedagang bensin di Wilayah Junti sampai cikande.Pada Sabtu.(28/07/2023)
Pasalnya warung sembako tersebut diduga telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalit,warung tersebut juga di ketahui oleh awak media sedang memindahkan empat drigen dari motor besar jenis Thunder ke motor kecil jenis scupi.pada Kamis 27 Juli 2023.
Namun naas menimpah awak media ketika hendak konfirmasi bukanya di jawab sopan oleh pemilik warung malah hinaan hinaan terhadap awak media oleh pemilik warung tersebut.
Saat awak media hendak konfirmasi iya malah menghina profesi wartawan yang hendak mau konfirmasi Terkait penimbunan BBM Bersubsidi sebanyak empat drigen yang sudah siap kirim olehnya.
Dengan raut marahnya pemilik warung melontarkan kata kata tida sopan terhadap wartawan, hingga dalam penyampaiannya iya mengatakan kalau wartawan itu kerjanya iseng dan cari cari ksalahan orang saja.
"Wartawan kerjanya iseng dan cari cari kesalahan orang doang, beritanya tidak benar dan tidak sesuai pakta.ujarnya si penjaga warung dengan nada tinggi dan sambil mengancam akan meng upload vidio wartawan yang yang sedang infestigasi
Dalam pantauan awak media kejadian pada tanggal 27 Juli 2023,Saat wartawan melintas jalan junti Gabus tepat nya di Kampung Junti, terlihat di pekarangan sebuah toko seorang ada laki laki yang sedang memindahkan empat drigen warna biru dari motor thunder hitam ke motor Scoopy,kuat dugaan kalau isi empat drigen tersebut itu BBM jenis pertalit.
Namun saat di tanya si pemilik toko malah ngotot seperti tidak suka dan enggan di konfirmasi,dengan nada ketus meng ia kan bahwa benar itu pertalit,awak media langsung ambil gambar di ikuti pemilik toko pun sama ambil gambar ke muka media.
Bukan jawaban yang benar dan nyambung dengan pertanyaan wartawan malah mengatakan wartwan kerjanya iseng gangguin orang juga menganggap oknum terhadap wartawan yang punya kebebasan meliput menggali informasi sesuai poksi jurnalistik sebagai wahana masa yang di lindungi Undang Undang nomor 40 tahun 1999.
Pemilik toko usir wartawan pulang namun ketika mau pulang tidak boleh, ternyata mau ada kawan nya yang sengaja di teleponnya datang dua orang laki laki ngajak berbincang bincang dan meminta agar awak media menghapus rekaman hasil liputan dan mengenai apa yg terjadi setelah semuanya jelas.
Red/Samu
« Prev Post
Next Post »