Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pabrik Roti Di Kadusirung, Diduga Tida Ada Ijin Dari Badan POM Serta Produksinya Menggunakan Gas Bersubsidi Ukuran 3 Kg


BM.Online_Kabupaten Tanggerang Selatan_Pabrik home industri yang memproduksi roti beralamat di Kampung Situ Kadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, Diduga tida ada ijin dari badan POM serta produksinya menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 Kg.Pada Senin (31/07/2023)

Dalam pantauan awak media,25 Juli 2023 melakukan infestigasi di lokasi nampak ada tumpukan tabung gas berukuran 3 kg yang berjumlah lebih dari 10 tabung diduga akan digunakan sebagai bahan bakar pemanggang roti anehnya lagi para pekerja dalam pembuatan roti cuma memakai kaos dalam sajah.


Pemilik usaha home industri berinisyal Y, ketika dikonfirmasi terkait perijinan usahanya iya mengatakan jangan kan ijin KTP sajah belum jadi.

"Saya terpaksa memakai tabung gas yang 3 kg, dari pada tidak ada," kilahnya.
Lukman menambahkan terkait  permasalahan perizinan usaha saya baru mau bikin,tapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saya masih proses.ujarnya

"Merek roti yang kami produksi bermerek Salsabila,dan memang semuanya belum kami urus semua perizinannya,hanya yang di Jawa yang baru di urus kalu di sini belum.tutupnya

Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp 833.000 perhari.

Untuk diketahui, sebagaiman telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 mengatur bahwa LPG bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.


Red/Yudianto

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *