Menariknya lagi, obat keras golongan g tersebut seperti Alprazolam, Tramadol dan Riklona di toko tersebut bisa langsung didapat tanpa resep dokter.
Salah satu pembeli berinisyal FR (23) saat di mintai keterangan oleh awak media dirinya mengatakan bahwa datang ke toko tersebut untuk membeli obat tramadol.
"Saya beli obat tramadol di toko kosmetik ini dua butir seharga Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) untuk di konsumsi sendiri pak.jelasnya
Saat penjaga toko dimintai keterangan dalam penyampaiannya kepada awak media, Kalau obat Alprazolam,Riklona dan Tramadol itu milik bos berinisyal Ag.
"Obat yang saya jual ini jenis Alprazolam,Riklona Dan Tramadol sudah lumayan lama, obat ini saya dapat dari bos saya yang punya toko di bugel sana.kata penjaga toko saat di mintai keterangan pada Minggu 26 Agustus 2023.
Lanjut"Saya berani buka karna kordinasi kepasa Aparat Setempat sudah beres semua oleh bos, Makanya saya berani buka lagi setelah beberapa minggu tutup,jelasnya
Pembelian obat keras Alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan.akan tetapi kalu tidak ada resep dokternya, atau beli diluar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika.
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »