BM.OnLine_Tangerang Selatan_Pembangunan Proyek elit Bumi Serpong Damai (BSD) di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi untuk alat berat pengerjaan cut and fill.Selasa (8/8/2023)
Dari hasil pantauan Awak Media di lokasi, ditemukan puluhan Jerigen ber Volume 30 (Tiga Puluh Liter) dan dua Kempu, masing-masing berisi 1000 (Seribu) Liter sudah berisi penuh diduga BBM Solar bersubsidi yang sudah siap untuk digunakan bahan bakar alat berat.
Saat di konfirmasi Edi sebagai pemborong BBM jenis Solar pada saat penuangan ke Jerigen dan Kempu, ia mengatakan bahwa solar yang ia kelola penanggung jawab H.Dedi
" Punya H Dedi pengurus PT Serdadu, untuk pengisian disini pakai mobil tangki pertamina yang warna biru putih, " ucapnya jejaring telepon Whatsapp.
Sementara itu, saat di konfirmasi H.Dedi ia mengatakan, tidak ada sangkut pautnya tentang keberadaan solar tersebut.
" Bukan punya saya," ucapnya dengan nada sedikit kesal.
Melalui via telpon WhatsApp hal senada di sampaikan oleh salah satu rekan dari H Dedi berinisyal A mengatakan kalau itu bukan punya H Dedi.
"Sebetul nya H Dedi itu ngasih tau pada beberapa wartawan kalau pengiriman BBM jenis solar itu serba ilelagal.jelasnya
"Nanti saya bantu kapan pengiriman serta menggunakan jenis mobil apa.tutup inisyal A melalui via telpon WA nya Pada Selasa 8 Agustus 2023
Padahal, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.
Dengan adanya hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera menindak tegas para mafia migas tersebut, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Karena jika mengacu pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dijelaskan, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi oleh pemerintah terancam hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.
Red/Yudianto
« Prev Post
Next Post »