BM.Online_Tangerang Selatan_Penarikan kabel Optick First Media (FM) atau Link Net di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten diduga kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Bupati Tangerang. Selasa 08/08/2023.
Dari pantauan Awak media di lokasi, diduga penarikan Kabel berwarna hitam (FM-LN O6 23 ZTT Kabel Optik SM.D A-LT) tak mengantongi legalitas yang sah, pasalnya pekerja di lapangan juga tidak tahu menahu untuk surat izin.
Saat di konfirmasi iwan mengatakan, ia hanya meneruskan pekerjaan ini, karena beberapa lama ini belum bekerja, timnya menyelesaikan penarikan kabel di sini, pekerja yang sebelumnya di pindahkan ke luar daerah.
"Sebulan lalu tanam tiang, lalu di stop karena izinya, sekarang di minta kerja, tim kerjakan, panjang tarikan kabel Lima Ratus Meter saja besok ada tanam tiang juga," Ucapnya.08/08/2023.
Masih kata dia, dapat info tidak pas di pandang mata jika tiang dan kabel bergelantungan.
"Infonya tidak boleh lagi memang untuk tiang dan kabel Optik di udara, kabel di tanam (underground) mahal, tim ikutin perintah saja," ucapnya.
Sementara itu, saat Awak media menggali informasi untuk pelaksana lapangan (Waspang) dari kegiatan, iwan mengatakan namanya tak tau hanya nomor saja, pengalamanya di lapangan setiap tempat dan daerah lain pasti berbeda waspangnya.
Seketika awak media mencoba mengkonfirmasi dari nomor yang didapat, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, ia pun hanya menjawab singkat.
" Saya Anang," Ucapnya singkat WhatsApp. 08/08/2023.
Berdasarkan Perda Bupati Tangerang No. 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan pos dan telekomunikasi, jelas kegiatan penanam tiang maupun kabel tidak di perbolehkan lagi.
Dan di jelaskan pada Bab XI perda ini mengatur mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dan Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
Red/Yudianto
« Prev Post
Next Post »