Cianjur, Bentengmerdeka.online - Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum, merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi - pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita di wilayah Cianjur, provinsi Jawa Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karangtengah membenarkan adanya predaran obat daftar G jenis Tramadol dan Exsimer di wilayah hukumnya."Trimakasih informasinya, lokasi tersebut sudah kami tindak lanjuti. Kata slah satu angota polsek Karang Tengah," Kamis 7 Mei 2026
Menutut Ahmad Nuryaman Selaku Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong, Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad NL (06/05/2026)
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepala divisi investigasi Ahmad Nuryaman bersama Ketua Lembaga perlindungan konsumen (LPK-RI) Edwar, Mengamankan penjual obat daftar g diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur.
Sebanyak 85 butir obat jenis tramadol,163 butir exsimer, 1 unit Hanepone jenis IP 17 Pro, Uang hasil penjulan sebesar Rp. 419,500 kami serahkan ke satnarkoba Polres Cianjur. Tegas Ahmad Nuryan di Halaman Mapolres cianjur Ketua. jumat (8/5/26)
Menurut Edwar, Tempat tersebut di buat rapi. Namun setelah kami telursuri terdapat beberapa orang yang sedang membeli obat daftar G jenis Tramadol dan eximer dan mengamanka penjual obat berikut barang bukti Hp serta uang hasil penjualan.
"Penual obat tramadol kami amankan berdasrkan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yamh menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Katanya
Menurunya, Warung yang menjual obat dafrar G bukan hanya satu tempat sajah Diwilayah Hukum Polres Cianjurdiantaranya, tepatnya.
".................Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur -
" di........... Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur
" di ......... Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
"di ........... Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur
" di Jalan.... - ..... Sindangraja, Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
"di ...Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
" di ..............Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keterangan Gambar : Beberapa Lokasi YanMenjual Obat Daftar G
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Cianjur segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolres Cianjur untuk segera bertindak tegas" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(Red/Vini Amrlia)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »






