Cianjur- Menindaklanjuti laporan informasi rekan rekan media terkait adanya beberapa tempat yang diduga menjual obat daftar G, Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciranjang datangi lokasi yang diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras golongan G yang berlokasi Di Kertajaya, Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tim Media yang menginformasikan langsung ke Kanit Reskrim AKP Suhelmi. Selasa (11/05/2026).
"Terimakasih atas informasinya
Kami tindak lanjuti.tim dipimpin knt sdg mengarah ke lokasi".Ujar Kanit Reskrim Polsek Ciranjang.
Dan hasil pengecekan menunjukkan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat ilegal memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Namun saat petugas tiba, tempat tersebut sudah dalam kondisi tutup dan tidak lagi beroperasi.
Dalam Hasil penindakan Kanit Reskrim dan Langkah yang telah dilakukan:
"Pada saat di lakukan pengecekan lokasi Kios yg di duga menjual barang tersebut dalam keadaan kosong, tidak ditemukan penjual ataupun barang yg di jual.
"Anggota memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi kios tersebut apabila ada kegiatan penjualan obat terlarang, untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian
"Memberikan saran dan masukan kepada Camat dan trantib untuk membongkar kios kios kosong yg berdiri dilokasi tanpa izin guna antisipasi disalahgunakan untuk berjualan.
Meski awalnya tidak merespon terkait infomasi tim media sangan mengapresiasi atas langkah yang di lakukan oleh Polsek Ciranjang
Kanit menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polsek Ciranjang. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras tanpa izin.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
