SERANG | Telah di temukan sekitar Enam (6) hektar di Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten, Lahan milik salah satu PT sedang ada kegiatan jual tanah urugan.
Menurut keterangan di lokasi, aktifitas penambangan di perkirakan sudah berjalan satu bulan yang menurutnya tanah itu di angkut bebas tergantung orderan atau pesanan dengan harga Rp 450.000. (Empat Ratus Limapuluh Ribu Rupiah)-per Mobilnya.
Saat di tanya surat perijinan, salah satu Warga enggan di sebut namanya dalam penyampaiannya kepada awak media mengatakan, Kalau untuk Wilayah Kabupaten Serang dari area Citeras sampai Jawilan itu tida ada.
"Dari mana Surat ijinya Kang, untuk Wilayah Kabupaten Serang dari area Citeras sampai Jawilan itu.kata seseorang yang enggan di sebut nama di lokasi galian C.
Nana selaku Kepala Desa Parakan saat di minta keterangan oleh awak media melalui via Whatshapp nya beliau mengarahkan awak media ke PT MDM di ruko Asiatek terletak di Desa Kareo.
"Kang konsultasi saja ke PT MDM yang Kantornya di ruko Asiatek, dan temui atas Nama Peri mengenai izinnya, Desa hanya memberikan ijin lingkungan saja.ungkap Nana Kepala Desa Parakan
Di sebuah Kantor yang terletak di Jalan Raya Rangkas Bitung No 09,KM 05, Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang - Banten, Seorang general manager PT Mustika Delima Mandiri (MDM) Paijan Ependi belum bisa menyatakan pasti adanya ijin tentang galian tanah urugan yang di angkut ke pabrik gula,kata Paijan Ependi Pada Selasa 05/09/2023 di Kantornya
Berdasarkan investigasi di lapangan dari beberapa narasumber yang di dapat sementara kegiatan galian tanah belum bisa di pastikan legal yang patut mendapat pengawasan dari pihak pihak berwenang
Agus BF.
« Prev Post
Next Post »