Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol di Kecamatan Cisauk



TANGERANG | Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengusaha obat keras tanpa izin edar,hal itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegalnya.


Terlihat jelas ada salah satu toko di Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang dengan bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam usaha yang dilakukannya.


Saat dikonfirmasi, seorang Pria berinisial R yang mengaku sebagai pekerja ia menjelaskan bahwa toko tersebut milik boss yang bernama Evan.


"Kalau saya hanya sekedar pekerja bang, Bossnya bernama Evan. " jelas pria remaja penjaga toko di Jalan Raya Cisauk Kp.Nengnong RT 01/01 Desa Cisauk Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang. Sabtu (23/9/23).


Sembari menunjukkan ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol, R menjelaskan bahwa usaha tersebut berlangsung sudah cukup lama namun ia bekerja di toko tersebut baru beberapa hari.


Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, pemilik toko Evan membenarkan bahwa toko tersebut adalah miliknya.


"Ya bang benar toko tersebut milik saya, kalau dari pihak Kepolisian memang tidak mengizinkan, cara penjualannya kita ngumpet, sekedar cari makan. " jelas singkat Evan.


Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Red/Yudianto

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *