Sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Industri Raya II, RT 005/004, Pasir Jaya Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol dengan bermodus menutup toko.Senin (30/10/2023)
Diduga toko kosmetik tersebut dengan sengaja di tutup oleh penjual obat tramadol dan eximer, untuk mengalihkan perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta Aktifis.
Hal ini di benarkan oleh D (inisial) pada saat di mintai keterangan oleh awak media iya mengatakan dirinya datang toko tersebut untuk membeli obat tramadol lima butir seharga Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah)
"Memang toko nya di tutup, tapi kalau kita teriak atau bilang beli tramadol pasti di layani oleh penjaga tokonya.jelasnya
Pada saat awak media menghampiri toko tersebut untuk minta keterangan, penjaga toko hanya diam tida menjawab hanya diam membisu.
Bila kita mengacu pada pasal 435 dan atau pasal 436 Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancama bagi para pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar dapat di hukum paling singkat selama 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »