Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SPBU 34-43217 Cipeyem Siap Melayani Pembelian BBM Jenis Solar Menggunakan Jerigen Asal Membawa Barcode


Cianjur | BM.Online |
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Cipeyem, Kecatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat siap melayani pembelian BBM jenis solar menggunakan jerigen.

Terlihat jelas seorang wanita yang bertugas sebagai oprator di SPBU 34.43217 sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke dalam beberapa jerigen yang diangkut oleh kendaraan bermotor.

Menurut oprator wanita yang enggan di sebut namanya, hal ini ia lakukan karena ada surat suratnya hingga dirinya berani melayani pembelian BBM jenis solar menggunakan Jerigen.

"Boleh pak kan bawa surat suratnya pak", jelas singkat oprator kepada awak media.Rabu (08/11/2023)

Di tempat yang sama sala satu oprator pria menghampiri awak media dengan nada tinggi iya mengatakan bahwa di SPBU 34.43217 boleh belanja menggunakan Jerigen.

"Saya orang sini,' ngapain bapa ikut campur di SPBU kami, pengisian pake drigen juga buat kolektor bila bapa tida percaya akan saya bawa klaktornya.katadia dengan nada tinggi


Pengawas berinisial H saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan kalau untuk pembelian melalui jerigen itu untuk petani yang sudah mempunyai surat dari dinas pertanian.

"Mohon maaf pak untuk pembelian melalui jeligen itu untuk pertanian contoh untuk mesin Traktor, dan penggilingan padi,itu juga sudah di lampirkan surat dari Dinas Pertanian yang di dalam nya terdapat data pemohon dan kuota BBM jenis solar nya per bulan.Kata pengawas berinisial H melalui pesan whatsapp nya

Iya juga menambahkan untuk ukuran kwota perbulanya 150 liter untuk mesin traktor dan 300 liter untuk mesin penggilingan.

"Setiap pembelian solar harus menggunakan barcode, di dalam barcode itu terdapat kuota,dan jika kuota habis tida bisa di gunakan lagi.imbuhnya 

Bila mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *