Brebes_BM.Online_Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan eximer di Wilayah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Balakamba Polres Berebes.
Meski peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Berebes nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kecil dan warung sembako di Wilayah Hukum Polsek Bulakamba.
Potret Bentengmerdeka.Online di lokasi pada Minggu (10/12/202) terlihat dua buah tokoh yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di Jalan Raya Pantura nomer 2000 Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Berebes, Jawa Tengah.
Hal tersebut di benarkan juga oleh penjaga toko blek (Nama Samaran) kepada wartawan Bentengmerdeka.Online mengatakan bahwa toko tersebut sudah berkordinasi dengan para oknum di wilayah setempat khususnya Wilayah Bulakba.
"Saya di suruh menjual obat tramadol dan Eximer oleh bos Abun, bapa konfirmasi ajah ya sama bos Abun.Ujar penjaga toko
Pemilik toko saat di mintai keterangan lewat telpon mengatakan"
Kalau konfirmasi ke saya mas salah, harusnya mas konfirmasi ke pemegang kordi yang tertinggi namanya Digam,silahkan mas ke Kapolsek, Polres dan Kapolda juga kami tunggu.kata pemilik
Melalui via telpon whatshapp Kanit Reskrim Polsek Balekamba saat di mintai keterangan oleh wartawan mengatakan, ada nya peredaran obat keras golongan g di wilayah hukum polsek balekamba itu tugasnya unit narkoba polres berebes.
"Itu tugas unit narkoba Polres Berebes' sebetulnya kami juga sudah mengetahui sudah lama, bukan tida mau menindak tapi itu tugas Unit Narkoba Polres Nerebes. Kata Kanit Reskrim Polsek Balekamba melalui via telpon
Ahmad Kosim alias Haidar, Aktifis Liputan Nasional media online Antarwaktu.com Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Bulakamba, Polres Berebes harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di wilayah Kota Berebes dan sekitarnya.
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Ahmad Kosim wartawan antarwaktu.com
Masih kata Ahmad Kosim "Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »