Bandung// BM.Online// Digitalisasi membuat semuanya menjadi mudah, melalui aplikasi tertentu kita bisa mendapatkan apa yang diinginkan hanya dengan menggunakan handphone. Termasuk juga salah satunya prostitusi online yang terjadi di the Suites Metro Apartemen Bandung, Kamis (25/01).
Seorang wanita berseliweran di lorong apartemen ini sambil menjajakan diri lewat aplikasi Michat, entah bagaimana cara wanita ini bisa berada di dalam gedung apartemen sementara agar bisa masuk dan naik ke lantai atas itu membutuhkan kartu akses. Sehingga muncul dugaan adanya oknum yang memfasilitasi prostitusi online tersebut.
Dengan menawarkan tarif sebesar Rp. 600.000,- seorang wanita menwarkan dirinya untuk satu kali main dan menemani sampai subuh.
"600 sekali main terus ditemenin main slot sampe pagi," celoteh wanita yang dirahasiakan namanya.
Selain itu, dibeberapa kesempatan salah satu pihak keamanan yang berjaga dipintu untuk akses menuju lift didapati kerap kali membukakan pintu kepada tamu yang tidak memiliki kartu akses.
Pengelola the Suite Metro Apartemen Bandung yang mendapati informasi tersebut belum bisa memberikan tanggapannya lantaran terbentur dengan ijin dari pimpinan.
"Saya belum bisa memberikan jawaban karena harus menunggu dari pimpinan. Kalau bisa mengirimkan surat secara resmi untuk bisa saya sampaikan ke atas," ungkap Michael selaku BM.
Sementara itu, pihak Polsek Buah Batu juga membenarkan dengan memberikan informasi bahwa sebelumnya unit PPA pernah menyambangi apartemen tersebut terkait dugaan prostitusi online. Kemudian menyarankan untuk menginformasikan temuan tersebut ke Polrestabes Bandung.
Untuk itu, secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain. Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).
Red/Risky
« Prev Post
Next Post »