Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Warga Minta APH Tangkap Penjual Obat Tramadol Dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik di Wilayah Cileunyi


Bandung || BM.Online ||
Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis tramadol dan exiimer di Wilayah Hukum , Polrestabes Bandung, menjadi sorotan aktifis baik dari wilayah setempat ataupun luar dari wilayah Kota Bandung, Pada Kamis 25/1/2024

Potret Bentengmerdeka.Online Pada Rabu 24 Januari 2024, di temukan sebuah toko kosmetik yang menjual obat kras golongan g sejenis tramadol dan eximer tepatnya di Jl. Raya Cileunyi No.455, Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu benarkan oleh warga berinisial BD (40) Warga setempat, kebetulan tempat iya tinggal bersampingan dengan toko tersebut mengatakan

"Toko itu terlihat dari depan seperti menjual Kosmetik dan lain sebagainya," namun itu hanya formalitas saja untuk mengelabui Warga setempat,"terangnya 

Inisial BD (40) juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Buah Batu, Polrestabes Bandung agar menindak lanjut dan menangkap penjual obat keras golongan g bermodus Lion Parsel tersebut.

"Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Buah Batu tangka penjual obat tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik khususnya di Wilayah Hukum Polrestabes Bandung,"Jelasnya

Saat di mintai keterangan penjaga toko mengatakan bahwa semua toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G di wilayah tersebut sudah kordinasi kepada salah satau oknum TNI.

"Saya cuma jaga toko bang, bukan hanaya toko ini saja sepanjang jalan ini banyak toko yang menjual obat keras semuanya di pasang stiker oleh pak Herman. Kata penjaga toko yang tida mau di sebut namanya.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UUD No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *