Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penjual Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontongan di Amankan Oleh Anggota Polsek Cimaung


Bandung | BM.Online | Respon cepat Polsek Cimaung mengamankan penjual obat keras golongan g jenis tramadol dan heximer berkedok warung kelontongan tepatnya di Jl. Jagabayah, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada Senin 4/3/2024

Anggota Polsek Cimaung mendapatkan informasi dari awak media yang sedang melintas di Jl. Jagabaya, Kecamatan Cimaung.


Tersebut di benarkan oleh Jefri Satgas Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) pada saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa pemiliknya melarikan diri pada saat anggota Polsek Cimaung melakukan penggeledahan.

"Pada saat anggota Polsek Cimaung melakukan penggeledahan si pemilik warung melarikan diri lewat pintu belakang,"Kata Jefri

Jefri juga menyampaikan bahwa ada satu orang yang di amankan beserta barang bukti di serahkan ke Polresta Bandung untuk di periksa lebih lanjut.

"Selain pemilik warung yang kabur ada satu rekanya beserta barang bukti di amankan oleh anggota Polsek Cimaung lalu di serahkan ke Resnarkoba Polresta Bandung.Jelasnya



Jefri juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 



Red/Tim



Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *