Kota Bandung | BM.Online | Warga Kampung Rancanumpang, Desa Rancanumpang, Kecamatan Gede Bage Kota Bandung Jawa Barat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Gede Bage Polrestabes Bandung harus menindak adanya penjual obat keras golongan g di Wilayah Rancanumpang. Pada Senin 4/3/2024
Tersebut di benarkan oleh Inisial Dd dan Wn mereka berdua warga setempat dan juga aktifis mengatakan bahwa toko yang yang menjual obat tramadol dan eximer di Kampung Rancanumpang APH harus tindak tegas.
"Saya minta kepada pihak Kepolisian agar menangkap penjual obat keras daftar g jenis tramadol dan eximer di Kampung Rancanumpang karna sudah meracuni generasi anak bangsa,"Geram Dd
Hal senada juga di sampaikan oleh inisial Wn bahwa dirinya akan melaporkan kepada pihak pihak terkait.
"Saya akan melaporkan kepada pihak Kepolisian, Desa dan Kecamatan agar kampung kami bersih dari obat obatan terlarang sejenis tramadol dan eximer," Kata Wn mengatakan kepada awak media
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »