Serang - Penapers.co - Pekerjaan pembangunan sarana prasarana Jalan Usaha Tani Tembok penahan tanah (TPT) yang sudah berjalan kurang lebih lima hari lokasi pembangunan Kampung Bangkalok, Desa Wirana RT/RW 012/003 Kecamatan Pamarayan Terlihat miris minim nya pengawasan dari pihak pelaksana kerja (TPK)
Melihat ada nya kejanggalan dalam pemasangan batu dalam keadaan air menggenang tetap saja dipasang , tidak ada inisiatif untuk dikeringkan terlebih dahulu , bukan hanya itu saja saat pemasangan batu terlihat tanpa menggunakan adukan lantai dasar untuk pengikat, apakah mungkin terjamin mutu dan kwalitas nya pada Senin (29/4/2024).
Berdasarkan hasil temuan monitoring di lapangan saat dikonfirmasi. Salah satu pekerja yang enggan disebut kan identitas nya mengatakan "Saya kerja tujuh orang berjalan baru lima hari kerja, saat di mintai keterangan fisik terkait panjang Volume tinggi dan lebar nya saya ga tau pak, katanya meninggalkan awak media seolah-olah pekerja tersebut enggan untuk di konfirmasi
Bambang aktivis ,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia angkat bicara ,"Sangat menyangkan dengan ada nya kegiatan pembangunan tembok penahanan tanah (TPT) di Kampung Bangkalok terdapat sorotan dari tim monitoring yang di pekerjakan asal pasang di duga minim nya pengawasan dari tim pelaksana kerja (TPK).
Bambang menambahkan,"Terkait ada nya pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Kampung bangkalok yang diduga tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) kami sebagai aktivis meminta kepada pihak terkait untuk segera mengkroscek ulang di lapangan bila mana ada unsur kesengajaan kami minta untuk tindak tegas dan beri sangsi.imbuhnya
Perlu Diketahui Sumber Anggaran nya ini dari Dana Desa (DD)
Kegiatan : Pembangunan Sarana Prasarana Jalan Usaha Tani.
Lokasi kegiatan ; KP. Bangkalok RT/RW 012/003
Pekerjaan : Pembangunan TPT pagu
Anggaran ; Rp 135.273.698.
volume: P.290 MxL.0,50 MxT.0,30 m
Pelaksana ; Tim Pelaksana Kegiatan Cara
Pengadaan : Swakelola Tahun Anggaran 2024.
Sampai berita ini diterbitkan pihak tim pelaksana kerja (TPK) belum bisa di konfirmasi guna untuk dimintai keterangan.
Red/Masturo
« Prev Post
Next Post »