Kota Bandung|maraknya peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G jenis Tramadol dan Excimer yang dijual bebas di tempat-tempat yang berkedok warung kelontongan, warung dadakan, kosmetik dan lain-lain.
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Dari penelusuran awak media ini selama beberapa hari, toko penjual tramadol dan excimer tampak terlihat marak beredar di wilayah Kota Bandung Jawa Barat. Pada Rabu 31 Juli 2024
Di warung-warung tersebut nampak jelas terlihat tengah menjual obat keras tersebut, ada satu yang unik disebuah tempat mirip penjual Jamu ternyata hanya sebagai kedok saja.
Obat terlarang ini terlihat di beberapa warung yang angkuhnya menjual bebas tepatnya.
--Di Jl. Japati No.2a, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung Jawa Barat.
--Di Jl. PPH, Mustofa, Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
--Di Jl. A. Yani No.858, Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
--Di Jl. A.H. Nasution No.91, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
--Di Jl. A.H. Nasution No.15, Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung.
--Di Jl. A.H. Nasution No.35, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
--Di Jl. Cisaranten Wetan IV No.56, RT/RW 04/05 Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
--Di Jl. Palem Botol, No.5, Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
--Di Jl. Cimincrang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
-Di Jl. Soekarno Hatta No.55 1a. Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta, No.219, Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.
--Di Jl. Soekarno Hatta No.58, Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
--Di Jl. Rajawali brt, No.187b Malber, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
--Di Jl. Moch. Toha No.246, Krasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
--Di Jl. Rancabolang No.74, Manjahleg, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
--Di Jl. Ciwastra No.351, Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
--Di Jl. Darwati No.35, Darwati, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Hal itu memicu sebuah keinginan warga agar aparat penegak hukum (APH) Diminta segera bertindak memberantas peredaran obat keras tramadol dan excimer tanpa resep Dokter tadi. miris, obat tramadol dan excimer dijual bebas tanpa adanya resep dari dokter, padahal peredaran obat-obatan golongan G tanpa izin edar dan resep dokter bisa berakibat fatal bagi pengguna dan telah diatur dalam UU no 36 tentang kesehatan.
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »
