Bandung - BM.Online - Masyarakat meminta pihak Polresta Bandung untuk bersikap tegas dalam menindak para penjual obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung.
Pasalnya, hingga saat ini masih menjamur warung-warung kamuflase yang disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Seperti yang terpantau di Jl. Cangkuang - Cikalong, Cangkuang, Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung - Jawa Barat. Minggu 4 Agustus 2024
Meski sudah beberapa kali polisi melakukan sidak ke TKP berdasarkan laporan yang diterima awak media, namun hingga saat kini warung tersebut masih tetap buka. Fakta yang terlihat di lapangan ini menimbulkan opini miring ditengah masyarakat bahwa adanya oknum kuat yang membeking usaha ilegal tersebut.
Disisi lain masyarakat menduga adanya 'upeti' yang masuk ke kantong oknum, sehingga tidak adanya tindakan yang konkrit.
Fakta yang terlihat di lapangan ini menimbulkan opini miring ditengah masyarakat bahwa adanya oknum kuat yang membeking usaha ilegal tersebut.
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter mendapat perhatian khusus dari aktifis baik dari wilayah setempat maupun luar wilayah.
Aktifis asal Bandung Dedi Haryadi, yang dimintai tanggapannya mengatakan, permasalahan penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama pula secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tidak pandang bulu harus diterapkan dan laksanakan secara benar, jangan tebang pilih, kenyataan dilapangan seperti itu," uang Dedi kepada media, Minggu (4/9/2024).
Pengawasan dari BPOM juga harus dilakukan secara rutin dan, penindakan secara rutin pula dilakukan secara bersama sama dengan melibatkan masyarakat, agar bisa saling mengingatkan dan mengawasi.
"Adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum aparat memang nampak terjadi dilapangan, ini bukan lagi sebuah rahasia bagi kami," terangnya.
Jika ini terjadi "PEMBIARAN", lanjut Dedi, dipastikan bom waktu akan meledak, menyongsong Indonesia Eman Tahun 2045 akan hanya sebuah "RETORIKA".
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red)
« Prev Post
Next Post »
