Bogor - BentengMerdeka.Online - Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor Sangat potensial dengan sumber daya alam. Namun sangat disayangkan pengelolaannya kurang baik, hal ini sangat jelas lahan pertambangan yang ada tidak di tata sedemikian baik dengan pengelola perijinan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Lokasi pertambangan emas ilegal ini berada di Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Provisi Jawa Barat. Pada Jumat 30 Agustus 2024
Menurut keterangan Ahmad Junaidi selaku aktifis pemburu ilegal Jawa Barat mengatakan ,"Bulan April lalu sembilan (9) warga Kecamatan Nanggung di amankan oleh Polsek Nanggung karena mereka melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di level eksplorasi milik Unit Pengelolaan Emas milik PT Antam. Ujar Aktifis Jawa Barat pada wartawan
Selain itu Junaidi juga menegaskan bahwa menurut informasi yang mereka dapatkan di lapangan bahwa aktivitas tambang ilegal itu sudah berapa kali beroperasi dan jalur yang dilewati itu di depan kantor desa yang ada di Kecamatan Nanggung
“Kita meminta aktivitas tambang ilegal ini harus menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kecamatan Nanggung karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca Bogor yang sering hujan justru akan berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. Jelasnya mengakhiri
Red/Tim