Tanggerang - Bentengmerdeka.Online
Maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Excimer yang dijual bebas di tempat-tempat yang berkedok warung kelontongan, warung dadakan, kosmetik dan lain-lain.
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Dari penelusuran awak media ini selama beberapa hari, toko penjual tramadol dan excimer tampak terlihat marak beredar di Jl. Industri Raya II, RT. 005/RW. 004 Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tanggerang, Provinsi Banten. Pada Kamis 22 Agustus 2024
Di warung-warung tersebut nampak jelas terlihat tengah menjual obat keras tersebut, ada satu yang unik disebuah tempat mirip penjual Jamu ternyata hanya sebagai kedok saja.
Menanggapi hal itu, Dodi Mulyadi angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut. Kamis (22/8/24).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tanggerang harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat keras tersebut.” Ujar Dodi selaku warga Pasir Jaya dihadapan para awak media.
Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas. dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »
