Serang - BM.Online - Kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dengan jenis Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan volume panjang 478 meter, yang berlokasi di Kampung Kelutuk 02/01, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
Seperti dikatakan TPK Desa Sukamampir, Ade mengatakan bahwa kegiatan TPT dengan nilai Rp 168.140.300,- bersumber dari Dana Desa Ketahanan Pangan anggaran tahun 2024.
"Pelaksanaannya TPT ini dilaksanakan 2 tahap. Dimana untuk lebar pondasi bawah 40 cm, lebar atas 30 cm dan tinggi 50 cm," kata Ade, Rabu (21/08/2024).
Masih kata Ade, pembangunan TPT ini sudah dilaksanakan sesuai dengan RAB dan pemerintah desa tetap mengutamakan kualatis dan kuantitas.
"Tentu saja keinginan kami dari pihak desa pembangunannya sesuai," tambahnya.
Diketahui, kegiatan pembangunan jalan usaha tani dengan jenis tembok penahan tanah yang berlokasi di Kampung Kelutuk 02/01, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten volume panjang 478 meter, nilai anggaran Rp 168.140.300 bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024.
« Prev Post
Next Post »
