Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Pembangunan Rabat Beton Di Kampung Sukajaya Di Duga Kurangi Spesifikasi Dalam Teknis Kerja



Kabupaten Pandeglang - Kegiatan pembangunan tahap dua (2) melalui Dana Desa (DDS) jenis fisik rabat beton di Kampung Sukajaya RT/RW. 003/002 Desa Sukajaya, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang diduga tida sesuai spesifikasi dalam teknis kerja. Pada Minggu (10/8/2024)


Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, Minggu 10 Agustus 2024 terlihat ada nya suatu Kejanggalan dalam teknis kerja juga terlihat kurangnya komposisi Material semen yang diduga Pekerjaan tersebut tida sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dugaan kuat akan berpengaruh pada fisik pembangunan seperti hal nya akan berdampak buruk.


Perlu diketahui konstruksi adalah suatu persyaratan utama baik dari proyek pemerintah maupun swasta yang dipekerjakan secara langsung telah tersalurkan melalui Anggaran Dana Desa (DDS)


Dibenarkan oleh salah satu pekerja yang tida mau di sebut kan namanya saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan, "Untuk mengenai pembangunan ini kurang lebih sudah berjalan tiga hari yang lalu, saya juga baru kali ini ikut kerja dengan upah perharinya sebesar Rp.80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah). Jelasnya 


Lanjut,"Berkaitan mengenai fisik untuk ketebalan Rabat beton 15 Cm untuk lebar 2,4 meter dan panjang volume keseluruhannya 96 meter kalau urusan tim pelaksananya saya tida tau. Kata salah satu pekerja mengatakan pada wartawan 


hasil investigasi dilapangan awak media mencoba dan menggali informasi kepada pihak-pihak terkait yang pasti nya terlibat dalam pelaksanaan dan kegiatan pembangunan rabat beton tersebut salah satu nya tim pelaksana kerja (TPK) karena ini sudah jelas memakai anggaran yang sudah tersalur kan melalui Dana Desa (DDS) karena ini menyangkut uang hasil pajak yang kita bayar, kita semua berhak wajib untuk mengontrol dan mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.


Sampai berita ini di terbitkan pihak - pihak terkait baik dari tim pelaksana kerja (TPK) mau pun penerima manfaat belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan nya.


Red/Masturo

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *