Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Kios di Katapang Dibongkar



Kabupaten - Bandung - BM.Online // Sebuah kios di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung rata dengan tanah. Kios tersebut dibongkar lantaran diduga jadi tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Proses pembongkaran dilakukan aparat gabungan TNI-Polri terhadap kios yang letaknya berada di pinggir Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Rabu (22/1/2025). Pembongkaran dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat.

"Hari ini kami Polresta Bandung bersama TNI dan pemerintah daerah melaksanakan pembongkaran kios atau warung yang selama ini kerap diduga dijadikan tempat menjual obat keras terlarang," Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono kepada awak media.

Aldi mengatakan pembongkaran kios tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen memerangi peredaran gelap obat terlarang.

"Polresta Bandung berkomitmen akan terus menindak dengan tegas peredaran Narkoba dan obat-obatan keras terlarang. Tidak ada ruang bagi mereka," katanya.

Berdasarkan hasil pembongkaran, petugas memang tak menemukan barang bukti. Namun, hal ini sebagai bentuk antisipasi.

"Kosong (barang bukti). Tapi ini upaya preventif untuk memberantas obat keras terlarang," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Katapang Kompol Nasrudin menambahkan warga sekitar resah dengan adanya aktivitas di kios tersebut. Terlebih, banyak ABG usia pelajar yang datang ke kios itu.

"Menurut warga kios tersebut diduga kuat digunakan untuk transaksi obat keras yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja," kata Nasrudin.

Nasrudin menginginkan wilayah Katapang tidak menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal. Sehingga pembongkaran atau penertiban langsung dilakukan.

"Maka dari itu, kami bersama stakeholder terkait segera menertibkan," bebernya.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku obat keras. Kata dia, jika ada yang kedapatan menjual akan langsung ditindak tegas.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Katapang. Jika ada yang mencoba-coba menjual kembali di tempat lain, kami akan bertindak lebih tegas," tegasnya.

Pihaknya meminta masyarakat berperan aktif untuk segera melaporkan ke polisi jika melihat fenomena serupa.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang," pungkasnya.

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *