Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Arip Rekanan CV. Global Banten Kontruksi Diduga Sengaja Memblokir Nomor Wartawan




Bentengmerdeka.online, Kota Serang // Arip rekaman CV. Global Banten Kontruksi, Diduga kuat Alergi wartawan, sehingga melakukan pemblokiran no wartawan yang menghubunginya untuk melakukan konfirmasi, sering kali wartawan melakukan telpon watshaApp untuk mendapatkan hak jawabnya, namun Selalu menghindar, tanpa sebab, yang diduga kuat takut untuk bertemu wartawan. Sehingga Arip langsung memblokir no wartawan ini.

Jumat,(21 Februari 2025) Proyek pembangunan jalan paving block yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.350.000 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan paving di lingkungan Cideng, Kelurahan Banjaragung,  Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang pelaksananya CV. Global Banten Kontruksi  tersebut diduga kuat ada praktik korupsi dalam pengerjaannya.

Sesuai dengan informasi yang di dapat dari pekerja mengatakan pada wartawan ini dilokasi,"Proyek ini milik pak Arip kang, Kebetulan dia sebagai pelaksananya tapi hari ini beliau tida datang. katanya

Indikasi tersebut terlihat dari penggunaan material yang diduga tidak sesuai spek, dalam pekerjaan paving block terlihat bergelombang kurang rapih dan paving yang patah tetap saja di pasang, ada indikasi lain yang syarat dengan aroma dugaan korupsi dengan ‘Tihang PIP' Tihang informasi tersebut nempel di tempat lain.

Pernah Sebelumnya Wartawan ini melakukan Chatingan via watshaApp kepada Arip ditanggal 20 Februari 2025, Arip sehubungan dengan Pemberitaan pertama tidak menjawab.

Setelah itu wartawan coba terus lalukan komunikasi melalui telepon waatsaapp namun diduga Arip alergi dengan wartawan dan tidak bisa bersinergi/Berkomunikasi dengan baik.pada wartawan ini.

Dimohon kepada dewan perwakilan Rakyat DPRD Kota  Serang ketua Komisi III sebagai tugas pengawasan dan fungsinya agar bisa Melakukan investigasi Mendadak (SIDAK) Di Lokasi Proyek yang tepatnya dilingkungan Cideng, Kelurahan Banjaragung,  Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang berhasil dikonfirmasi, namun media ini membuka ruang untuk hak jawab, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.


Red/Masturo

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *