Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Renovasi Rumah Dua Lantai di Bona Sarana Indah Diduga Langgar Aturan, Tak Miliki PBG



Tangerang | BM.Online – Renovasi sebuah rumah dua lantai di Jalan Bona Sarana Indah, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Tangerang, menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan. pembagunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat utama dalam setiap proyek konstruksi.

Potret di lokasi, aktivitas renovasi tetap berlangsung meski tidak memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan keresahan, mengingat aturan PBG bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian bangunan dengan tata ruang yang berlaku.

Sebelum nya menurut Kasad Pol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa pembangunan tanpa PBG adalah pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi. “Setiap pemilik bangunan wajib mengurus PBG sebelum melakukan renovasi atau pembangunan baru. Jika melanggar, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” ujarnya.

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat terkait untuk menghentikan proyek tersebut. selain itu warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan.

Pemkot Tangerang diminta untuk tidak membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi, demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan regulasi tata ruang di wilayah tersebut.

Red

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *