Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

"APH Tida Menindak Para Ibu Ibu Akan Bergerak" Penjual Obat Terlarang di Wilkum Polsek Balapulang Kembali Bikin Resah Warga



Tegal- BM.Online // Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl. Raya Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bermodus warung kelontongan. Pada Selasa 25/03/2025

Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Potret bentengmerdeka.online di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Balapulang Polres Tegal menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan persis tida jauh dari Kantor Polsek Balapulang.

Dibenarkan oleh Bu Sri (40) warga setempat mengatakan pada wartawan bahwa warung tersebut sudah bikin warga hawatir.

"Saya hawatir anak saya jadi korban, satu minggu yang lalu anak saya menemukan obat warna kuning di kantong celana anak saya dan ternyata benar.

Masih kata Bu Sri, Jika Pihak Kepolisian tida bisa menindak maka saya akan kumpulkan para ibu ibu warga setempat untuk membongkar warung bila perlu saya bakar. Cetusnya 


Aktifis Senior akrab di panggil Bang Harun, sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek balapulang Polres Tegal tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Balapulang dan Polres Tegal tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya

Bang Harun juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *