KOTA SERANG,- Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakkan aturan terkait larangan hiburan malam dan peredaran minuman keras di Kota Serang. Penegasan itu disampaikan saat melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, pada Rabu,10/12/2025.
Di mana keduanya sepakat bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) perlu segera dilakukan demi mempertegas landasan hukum serta memastikan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap konsisten pada sikap tegas yakni melarang keberadaan tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang. Namun ia menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, terstruktur, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Wali Kota menjelaskan bahwa sejumlah pasal pada Perda sebelumnya memiliki interpretasi yang tidak jelas atau “bias”, sehingga menyulitkan pemerintah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
Selama ini, pelanggar tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda kisaran Rp1 juta. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera, bahkan sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk kembali membuka aktivitas secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
malam yang sudah kami tutup, kami sita minumannya, tapi ujungnya hanya tipiring, Ini tidak membuat jera. Harga diri saya sebagai Wali Kota pun seperti tidak dihargai karena aturan kita tidak kuat,” ujar Budi Rustandi.
Kunjungan Wali Kota ke kediaman H. Embay merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, ulama, dan pemangku kepentingan strategis di Kota Serang.
Dalam pertemuan itu, H. Embay menegaskan bahwa dirinya sejak awal menolak keberadaan tempat hiburan malam karena dinilai tidak sesuai dengan karakter dan nilai-nilai masyarakat Kota Serang. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran minuman keras dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk tawuran, geng motor, dan meningkatnya kriminalitas di kalangan remaja.
“Banyak kejadian tawuran dan kenakalan remaja dipicu alkohol. Ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, saya sepakat bahwa Kota Serang tidak boleh memberi ruang untuk hiburan malam dan peredaran miras,” ujar Embay.
You are reading the newest post
Next Post »
