Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polsek Kadungora Ungkap Predaran Obat Daftar G, Tiga Tersangka Diserahkan Ke Satnarkoba Polres Garut



Kabuparen Garut,  - Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februzri 2026, sekitar pukul 15.53 WIB di sebuah Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora, No.168 RW/70 Karangmulya Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut,  Provinsi Jawa Barat


Dalam operasi tersebut, tiga oran pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Exymer, duble Y, dan yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, petugas juga menyita 446 butir obat Tramadol, 268 butir Exymer dan 620 butir obat doebel y (yyy), uang tunai sebsar Rp. 416,000 hasil penjualan, serta dua buah henpon jenis Samsung dan teckno



Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi tim Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kadungora langsung  mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat tengah mengedarkan obat keras daftar G tersebut.


"Ketiga peaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar pihak Polsek yang membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, Tiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar.

 
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut berharap dapat menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan obat tanpa izin edar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.



Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *