Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal itu berada di Jl. Pusri 22, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontong.
“Iya, gudang penyimpanan rokok ilegal ada di Sumurpecung, Kecamatan di jaga sama oknum Aparat ” sebutnya, Sabtu (1/3/2025).
Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Daerah Sumurpecung, yang disebut-sebut berinisial W tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.
“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.
Dirinya meminta pihak Polda Banten maupun Bea Cukai Banten segera turun untuk menindak pemilik gudang penyimpanan rokok ilegal di sana. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.
Sementara itu, awak media mencoba mengkonfirmasi di lokasi, Penjaga gudang mengatakan kalau gerbang tida bisa di buka.
"Maaf ya pak, kunci gerbang bukan saya yang pegang. Ujarnya dengan singkat (red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »