Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Vendor PT Lintas Arta Disorot, Perusahaan Penyedia Jasa Internet di Banten Aktivitas di Malam Hari



Aktivitas penyedia layanan internet di Banten yang diduga beroperasi tanpa izin semakin marak dan menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet diduga belum mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Yang menjadi perhatian adalah pola kerja mereka yang lebih banyak dilakukan pada malam hari, mirip legenda Sangkuriang yang bekerja dalam kegelapan demi menghindari pantauan. Pemasangan tiang provider dan penarikan kabel yang dilakukan secara diam-diam ini menimbulkan dugaan bahwa mereka sengaja menghindari perhatian media dan masyarakat. Jika benar demikian, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

Keluhan Warga dan Dugaan Pelanggaran

Warga di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan pemasangan infrastruktur internet yang dilakukan tanpa izin resmi. Bahkan, ada pengaduan dari beberapa warga mendapati lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, yang menimbulkan keresahan.

Sejumlah pengusaha penyedia jasa layanan internet diketahui tengah beroperasi di Jalan milik Satuan Kerja (Satker) PPK 1.1 BPJN Lintas Tambak, Keragilan, Ciruas dan wilayah sekitar Kota Serang. Aktivitas pemasangan infrastruktur internet ini menjadi perhatian warga setempat, terutama terkait izin operasional dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Belum ada informasi resmi mengenai legalitas penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pengawasan guna memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, aktivitas pemasangan jaringan internet masih terus berlangsung di beberapa titik di wilayah kota serang. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Para aktivis menduga praktik ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pendapatan daerah dan negara. Oleh karena itu, mereka berencana melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa izin di Banten.

Regulasi dan Ancaman Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999, setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, sanksi pidana bisa meningkat hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah Aktivis dan Rencana Tindak Lanjut

Para aktivis Banten menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan internet ini. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa ke berbagai instansi terkait, seperti PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.

"Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang agar ada efek jera bagi perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum," ujar salah satu aktivis.

Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penyedia layanan internet ilegal demi menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat.(Tim/Red



Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *