BM.Online, Gunung Sindur, Bogor (GMOCT) – Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya bela, apalagi menyangkut keselamatan dan nyawa Pak Iwang," tegas Heru Herdika.
Dukungan serupa disampaikan Johar Winardi, Ketua RW 007, yang langsung menghubungi Iwang dan menyatakan komitmen untuk membela warganya. Keduanya mengundang Iwang ke rumah Ketua RT untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sementara itu, di sebuah kafe kenamaan di Jakarta Selatan, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, didampingi Levi Aprizal, Dodi R Sudjana, Heriyanto (Ketua DPC GMOCT Bogor Raya), dan anggota lainnya seperti Babeh Sugandi dan Fajar, memberikan arahan kepada Iwang. Asep NS menegaskan bahwa GMOCT akan mendampingi Iwang dalam proses pelaporan terkait pesan WhatsApp yang mengancam dari sumber tak dikenal, yang menurut Ketua RT Heru Herdika, berpotensi membahayakan keselamatan jiwa Iwang.
Bambang LA Hutapea, S.H., dari Divisi Hukum GMOCT, menyatakan bahwa tindakan pengancaman terhadap Iwang akan diproses secara hukum. GMOCT akan melaporkan kasus ini ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pengancaman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta beberapa putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Ancaman pidana yang dihadapi pelaku, berdasarkan pasal 310 KUHP dan pasal 434 UU No.1 tahun 2024 (fitnah), bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Untuk pengancaman, pasal 335 KUHP, pasal 336 KUHP jo pasal 449, dan pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 mengancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Jika pengancaman terjadi di media sosial, Pasal 27A jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 ITE akan diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Iwang akan didampingi Ketua RT, Ketua RW, dan kuasa hukum GMOCT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera dan melindungi wartawan dari tindakan serupa.
#NoViralNoJustice
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »