BM.Online //Semarang, 6 Mei 2025 – Kehebohan melanda publik Semarang menyusul penemuan sebuah mobil Daihatsu Xenia (H 1780 PP) di halaman Polrestabes Semarang tanpa dokumen resmi. Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil tarikan paksa oleh PT Adira Finance Cabang Semarang, dan pelat nomornya diduga palsu. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penarikan dan prosedur yang dilanggar. Informasi ini diperoleh dari jelajahperkara.com, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
Informasi awal diperoleh dari seorang oknum anggota Unit Jatanras Polrestabes Semarang yang hanya menyatakan bahwa mobil tersebut dititipkan oleh PT Adira dan debitur, tanpa penjelasan lebih lanjut. Upaya konfirmasi ke PT Adira Cabang Semarang, khususnya kepada kolektor bernama Fredy, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Kecurigaan semakin menguat karena tidak adanya surat laporan resmi maupun surat penitipan dari pihak berwenang yang menyertai mobil tersebut. Hal ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan pelanggaran prosedur hukum dalam penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.
M. Bakara, Kepala Perwakilan Wilayah media jelajahperkara.com, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. "Kami menduga kuat mobil Xenia itu hasil rampasan paksa oleh PT Adira Cabang Semarang. Apalagi sudah ada laporan warga, kami minta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum," tegas Bakara.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum. Masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait legalitas tindakan PT Adira dan peran oknum kepolisian dalam kasus ini. Apakah ini merupakan indikasi pelanggaran hukum yang sistematis, atau hanya kesalahan administrasi? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban.
#No Viral No Justice
#Polri Presisi
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
« Prev Post
Next Post »