Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Misteri Oknum APH Berinisial YLS di Kulon Progo Terlibat BBM Ilegal, ''Ini Kata Bos BBM Ilegal "




BM.Online - Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali Marak dan mencatut Nama salahsatu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) berinisial (YLS). Selasa 27 Mei 2025 

Dugaan keterlibatan Oknum APH menjadi mafia solar dalam investigasi ini semakin menguat saat mendapatkan informasi dari sopir BBM ilegal di SPBU 44.55602 Wates sehingga masyarakat dan berbagai pihak meminta Polres Kulon Progo segera mengambil tindakan tegas.

Potret Katatribun.id, Cctvnews.online dan Bentengmerdeka.online mencurigakan beberapa SPBU Kabupaten Kulon Progo, salahsatunya SPBU 
di SPBU 44.55602 tepatnya di Jl. Raya Wates - Yogyakarta No.8, Area Sawah, Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebuah kendaraan modifikasi berjenis truk bak di tutup terpal berwarna Biru kuning hitam Nopol B 9363 NCE terlihat melakukan pengangsuan (pengisian BBM dalam jumlah besar) menggunakan tangki tambahan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil bok tersebut milik oknum anggota polisi berinisial (yls) dan Solar subsidi yang diangkut oleh kendaraan tersebutpun akan di bawa ke gudang penyimpanan (Penimbunan) di wilayah Cilacap

mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut beserta Armadanya milik bos berinisial YLS, dan jika sudah penuh di kirik ke sebuah gudang di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

"Benar pak mobil yang saya bawa bermuatan solar milik bos Julius, dan urusan kordinasi ke aparat penegak hukum (APH) urusan beliau, biasanya jika sudah penuh saya bawa ke gudang di wilayah Cilacap. Kata Sopir mengatakan pada wartawan 

Bos berinisial yls saat dikonfirmasi oleh wartawan dirinya mengakui mobil bermuatan bbm ilegal tersebut benar miliknya.

"Saya minta tolong ya mas mobil jangan difoto takut anak-anaknya marah karena ini sudah malam bahaya soalnya mereka sedang memantau kalian. Katanya 

Dirinya juga menambahkan jika rekan media ingin bertemu dengan beliau harus disiang hari.

"Dua mobil anak buah saya sedang memantau rekan rekan, jika mau ketemu saya bsok sajah dikarenakan sekarang sudahalam dan tukang kopi sudah pada tutup. Ucapnya pada wartawan pada Selasa 27 Mei 2025

Menurut aktifis Jawa Tengah (Jateng-Red) biasanya mereka dengan cara menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem dan petugas SPBU diduga bermain, Ribuan Liter Solar Raib Setiap Hari, Masyarakat dirugikan, diperkirakan, para mafia ini mampu menyerap hingga 2.000 hingga 3.000 liter solar subsidi per mobil dalam Satu hari/malam, bahkan lebih.

Menurutnya, Petugas SPBU pun disebut turut serta dalam praktik ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual solar subsidi. Harga solar yang seharusnya Rp6.800 per liter dijual dengan harga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter.

Dengan adanya keterlibatan oknum anggota Polisi dan petugas SPBU, distribusi BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran, sehingga merugikan negara dan masyarakat luas.

Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi, seperti pengusaha kecil dan pemilik kendaraan umum, mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar dengan harga yang seharusnya lebih murah.

Masyarakat berharap Polres Kulon Progo, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini. Jika dibiarkan, penyelewengan BBM bersubsidi akan terus berlanjut dan merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap SPBU dan distribusi BBM subsidi masih lemah. Perlu adanya tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Dirinyapun menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polres Kulon Progo agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas

Red/Ahmad Nuryaman 

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *