Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Leles, menjadikan warung yang di tutup sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada hari Rabu (28/5/2025) menemukan sebuah warung di Wilayah Hukum Polsek Leles Polres Garut, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Dibenarkan oleh Rizki Sitohang Aktifis Jawabarat, melihat penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Leles mengumpulkan bukti hasil investigasi mendapatkan sebuah warung yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).
"Saya menemukan satu titik lokasi warung yang penjual obat terlarang di di Wilayah Hukum Polsek Leles, tepatnya di Jl. Lingkar. Leles No.17, Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Riski selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah warung yang di tutup.
“Perbedaannya mereka dengan warung yang di tutup namun ramai pembeli dan mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Wilayah Hukum Polsek Leles” Tandasnya mengakhiri
Hingga Berita di Terbitkan Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian (Polsek Leles Akan Menindak tegas jika penjual obat terlarang masih di temukan di wilkum Polsek Leles.
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »