Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Misteri SPBU Menjadi Surga Bagi Mafia BBM di Jawa Barat, "Ini Pengakuan Sopir"




Jawa Barat - Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Bandung hingga Sumedang ,Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut.

Para mafia biasa bermain di beberapa SPBU, Salah satunya di SPBU 34.453.13 Jl. Raya Tanjungsari No.156, Jatisari, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik Bos OP dan BBM tersebut akan di kirim ke proyek Citarum

“Saya hanya kerja atas arahan Opung, dan beliau yang mengarahkan saya juga mengirim BBM ke proyek Citarum Harum  jika sudah penuh. Jelasnya

Sopir juga menambahkan bahwasanya mobil tersebut melakukan pengisian di SPBU 34.453.13 trek Terahir dari arah Kota Bandung.

"Kalau pengisian trahir ya di SPBU ini pak, jika ingin lebih silahkan konfirmasi ke 08212877xxx itu no bos Opung. Imbuhnya 

Temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Di Harapkan Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


Red/Teguh Wijaya

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *