Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Peringati Hardiknas, KPK Ingatkan Guru yang Terima Hadiah: Gratifikasi Bukan Rezeki!

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rezeki, melainkan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat, 02 Mei 2025.

Dia mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu. Itu bukan rezeki. Harus dibedakan, mana rezeki, mana gratifikasi,” ujarnya.

Setiap tiga bulan sekali, kata Wawan, pihaknya melakukan webinar bersama guru dan dosen untuk meningkatkan kapasitas mengenai antikorupsi.

“Termasuk kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian. Nanti kurang lebih tanggal 15 Mei, 15 Mei nanti ada webinar khusus untuk dosen-dosen anti korupsi se-Indonesia,” ujarnya.

Wawan mengatakan, upaya pencegahan korupsi merupakan tugas bersama, termasuk guru, sehingga ekosistem yang berintegritas harus diwujudkan di sekolah.

“Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya, ada gurunya, kepala sekolahnya,” pungkasnya. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *