Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polisi Tahan Tersangka Perdagangan Sianida Ilegal di Jatim

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. 

JAKARTA, BM.Online Direktur PT Sehat Hidup Chemindo, Steven Sinugroho, importir sianida ilegal yang gudangnya digrebek Polisi pada pekan lalu resmi ditahan.

“Hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat Konferensi Pers di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Sianida di Surabaya dan Pasuruan itu berjumlah sekitar 6.000 drum atau sekitar 20 kontainer, menjadi pengungkapan sianida terbesar oleh polisi.

Menruut Nunung, Steven mengimpor sianida secara ilegal menggunakan izin perusahaan orang lain.

Sementara, kata dia, perusahaan yang izinnya digunakan Steven ini juga bermasalah karena izin pertambangannya sudah habis.

“Ini modus-modus yang saat ini tersangka gunakan, yaitu dia melakukan impor dengan menggunakan izin perusahaan lain yang mana izin pertambangannya sudah habis,” ujar Nunung.

Nunung mengatakan, pihaknya menduga sianida sebanyak 6.000 drum ini sebagian telah dijual ke sejumlah pihak dan supplier.

“Barang ini kemudian tidak digunakan sendiri tetapi dijual kepada pihak-pihak lain,” ujarnya.

Supplier-supplier itu terdeteksi mayoritas berada di Indonesia bagian timur, misalnya di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.

Nunung menegaskan, di Indonesia hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin impor sianida. Dua perusahaan itu, PT PPI dan PT Sarinah, ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Sementara, perusahaan lain yang ingin melakukan impor sianida harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Kementerian Perdagangan.

“Jadi kalau pun toh ada pihak lain yang mengimpor sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan itu, kata Nunung, pihaknya juga akan mendalami terkait dengan perizinan impor.

“Saat ini, kita juga akan melakukan pendalaman terkait dengan perizinan impor. Perizinan impor dan kegiatan importir yaitu kuota dari importir umum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggerebekan gudang yang menyimpan ratusan ton sianida berlokasi di Surabaya dan Pasuruan.

Penggerebekan tersebut dalam rangka pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya jenis sianida.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait adanya perdagangan bahan kimia berbahaya atau B2 jenis Sodium Cyanide atau Sianida.

Perdagangan tersebut dilakukan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho, berlokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dasar tersebut, tanggal 11 April, penyelidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di dua lokasi, di Surabaya dan Pasuruan,” ujar Nunung, Kamis, 08 Mei 2025.

Gudang pertama berlokasi di Jalan Margo Mulia Indah Blok H No 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Sementara gudang kedua berada di Jalan Gudang Garam RT 02 RW 04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Di Gudang Surabaya, Polisi menemukan dan menyita 6.101 drum berisi sianida dengan rincian 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co Ltd China, 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker, 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind Co Ltd Korea PPI tanpa hologram, dan 83 drum sianida dari PT Sarinah.

Sementara di Pasuruan, ditemukan 3.520 drum Sodium Cyanide merek Guangan Chemgxin Chemical berwarna telur asin. (*/red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *