BM.Online - Majalengka, Jawa Barat – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang gratis oleh Kementerian ATR/BPN, justru menimbulkan polemik di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Warga setempat mengeluhkan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah yang mencapai Rp 200.000 per bidang, ditambah dua materai. Informasi ini didapat oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
Sesuai peraturan, biaya PTSL yang diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017 hanya sebesar Rp 150.000 per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali. Biaya tersebut meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas desa. Biaya di luar itu, seperti pembuatan tanda batas, BPHTB (jika dikenakan), dan lain-lain, menjadi tanggung jawab masyarakat.
Namun, di Desa Cipinang, warga mengaku dimintai biaya tambahan Rp 50.000 oleh Ketua RT 17, berinisial Nrm, dengan alasan "uang ngopi". Nrm membenarkan pungutan tersebut dan menyatakan telah disepakati bersama, termasuk oleh Kepala Desa.
Kepala Desa Cipinang, H. Lukman, membantah pungutan Rp 200.000, mengatakan hanya Rp 150.000 sesuai SKB 3 Menteri, dan tambahan Rp 50.000 merupakan kesepakatan untuk biaya "ngopi". Namun, beliau kemudian menghindar dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Perbedaan keterangan antara warga, Ketua RT, dan Kepala Desa menimbulkan kecurigaan adanya pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Cipinang. Dengan kuota 500 bidang, potensi pungli mencapai Rp 25.000.000, belum termasuk biaya materai. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai program pemerintah yang seharusnya memberikan kemudahan akses kepemilikan sertifikat tanah.
GMOCT mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengusut tuntas dugaan pungli di Desa Cipinang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL sangat penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya dan tidak memberatkan masyarakat.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »