BM.Online //Semarang, 23 Mei 2025 (GMOCT) — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu Arisubekti, anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Gajah Mungkur. Aiptu Arisubekti terbukti melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman tahanan provos selama tujuh hari serta penundaan kesempatan pendidikan selama satu periode.
Sidang disiplin yang digelar tertutup di Aula Lantai 3B Mapolrestabes Semarang pada pukul 10.00 WIB, menghasilkan putusan tersebut. Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, membenarkan informasi ini dan menekankan komitmen Polrestabes Semarang dalam menegakkan disiplin internal. "Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang ada. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri," tegas Kompol Agung.
Meskipun pihak kepolisian belum merilis secara resmi detail pelanggaran yang dilakukan Aiptu Arisubekti, informasi yang berhasil dihimpun Jelajahperkara.com menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ariyanto yang merasa dirugikan oleh tindakan Aiptu Arisubekti.
Ariyanto, saat diwawancarai di kediamannya, menyatakan apresiasi atas proses penanganan kasus ini. "Saya mengapresiasi keseriusan Polrestabes Semarang, khususnya Provost. Prosesnya profesional dan hasilnya, menurut saya, sudah adil," ujarnya.
Kompol Agung menambahkan bahwa Aiptu Arisubekti saat ini telah menjalani masa penahanan di bawah pengawasan Provost.
"Tidak ada tempat bagi anggota yang mengabaikan tanggung jawabnya. Kami berkomitmen membangun institusi yang bersih dan mendapatkan kepercayaan masyarakat," tegas Kompol Agung.
Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara yang justeru mengapresiasi Propam Polda Jateng yang mana dari mulai GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mengawal Teguh Ariyanto sebagai pelapor untuk melakukan pelaporan ke Bid Propam Polda Jateng, sangat dibantu sekali oleh petugas petugas Bid Propam Polda Jateng dengan Humanis dan dilanjutkan dengan keterbukaan informasi publik oleh Bid Propam Polda Jateng dengan kontinyu memberikan informasi perkembangan terhadap pelapor.
Ditempat terpisah, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan bahwa, Semoga pihak Kepolisian yang saat ini dibeban tugaskan untuk mengambil alih kasus penggelapan yang dialami pelapor teguh Ariyanto yang mana pelaku nya sampai saat ini belum ditangkap, agar cepat tertangani sehingga pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Langkah tegas Polrestabes Semarang ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam reformasi internal Polri. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memperkuat penegakan hukum yang adil dan transparan.
#No Viral No Justice
#Polri Presisi
#Polrestabes Semarang
#Polda Jateng
Team/Red (Jelajahperkara.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
« Prev Post
Next Post »