BM.Online //Bandar Lampung (GMOCT) – Kejadian penganiayaan terhadap HR, seorang wartawan dan anggota Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP), menggemparkan Bandar Lampung. HR dikeroyok dan dianiaya oleh Rizal dan Erick, kakak beradik, di rumahnya sendiri pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang M. Yamien, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, di depan orang tua HR yang berusia 82 tahun.
Para pelaku datang bersama rombongan dalam mobil Fortuner putih tua, termasuk ibu mereka dan beberapa orang lainnya. Mereka menerobos masuk pekarangan rumah, membentak, dan memaki orang tua HR yang saat itu sedang menerima tamu. Rizal bahkan menendang kursi dan mendobrak pintu sebelum mencekik, memukul, dan membenturkan kepala HR ke dinding. Erick dan lainnya kemudian ikut menganiaya HR di teras rumah, menendang dan memukulnya di depan orang tuanya. Puncaknya, Rizal melempar tempat kotoran kucing ke arah HR, mengenai tangan orang tuanya yang berusaha menghalangi. Rombongan pelaku juga berupaya memaksa HR masuk ke mobil mereka, diduga untuk melanjutkaan penganiayaan.
Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini, para pelaku masih berkeliaran bebas. Hal ini membuat Juliansyah Lubis, Ketua JPKP DPD Provinsi Lampung, geram. Saipul, Kabiro Kabupaten Lampung Selatan dari sebuah media nasional, menyatakan bahwa JPKP dan wartawan se-Lampung bahkan nasional akan mengawal kasus ini dan melawan siapapun yang terlibat, termasuk oknum polisi yang diduga membacking para pelaku.
Dugaan keterlibatan oknum polisi semakin menguat dengan adanya informasi bahwa seorang oknum polisi, berinisial FM alias Posi, terlihat mendampingi keluarga pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka diduga memaksa warga menjadi saksi palsu dan memberikan uang kepada seorang warga berusia 70 tahun sebagai suap. Intimidasi juga diduga dilakukan terhadap warga tersebut.
Tri Sunanto, Divisi OKK GMOCT dan Pemred Media Online Reportasejabar.com, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap rekan wartawannya. Ia menegaskan komitmen GMOCT untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dari Kantor DPP Pusat GMOCT, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT mewakili Ketua Umum Agung Sulistio dan segenap jajaran kepengurusan, menyatakan bahwa penganiayaan terhadap wartawan merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum setimpal. Asep NS juga menyayangkan masih seringnya terjadi insiden kekerasan terhadap awak media dan menyerukan penghentian diskriminasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari Reportasejabar.com, turut menyoroti kasus ini.
Pihak berwajib diharapkan segera menangkap para pelaku dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat untuk memastikan keadilan bagi HR dan keluarganya. Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya perlindungan terhadap wartawan dan penegakan hukum yang adil.
#No Viral No Justice
#StopDiskriminasiTerhadapJurnalis
#StopKekerasanTerhadapWartawan
#Polri Presisi
Team/Red (Reportasejabar.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
« Prev Post
Next Post »