Tangerang, BM.Online - Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.
Hal ini yang disinyalir memicu Nama Marjuki sebagai kordinato beberapa toko yang menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang - Banten.
Kenyataan ini dapat kita temui di toko yang beralamat di Jl. Raya Kosambi Timur No.21, Kecamatan Kosambi, Kabuoaten Tanggerang, Banten Menurut keterangan penjaga toko, seorang yang enggan disebut namanya mengatakan pada wartawan bahwa uang kordinasi setiap bulan diserahkan pada inisial M.
"Sekarang Koordinasi ke APH Pak Marjuki langsung bang, kalau tokonya sih banyak cuman yang saaya tau baru 3 toko. ''Yang pertama toko yang saya jaga ini tepatnya Jl. Raya Kosambi Timur No.21, Kecamatan Kosambi, Tanggerang - Banten.
" Dua (2) di Jl. Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabuoaten Tangerang - Banten. Dan yang ke tiga (3) di Jl. Tanjung Pasir, Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tanggerang - Banten. ujar penjaga toko sambil menunjukan satu nomor telpon +62852****8711. Senin 23/6/2025
Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi ke Polsek Teluknaga melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Naufal Fathurrahman lewat pesan WhatsApp, tida merespon
Warga sekitar pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal yang berani menentang hukum. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Teluknaga mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut. Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »