Jakarta, 31 Juli 2025 (GMOCT) – Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) menggelar konferensi pers di Media Center PWGI, Jakarta Pusat, hari ini, menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya intoleransi dan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia. PWGI mendesak pencabutan Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Informasi ini juga didapatkan dari media online Jabarindo, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
Regulasi Diskriminatif Menghambat Ibadah
PWGI menilai Pasal 13 PBM 2006, dengan persyaratan 90 pengguna dan 60 dukungan warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah, telah disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk membatasi hak beragama kelompok minoritas. “Pasal ini menjadi celah legal bagi tindakan intoleransi, memveto hak konstitusional umat minoritas untuk beribadah,” tegas Dharma Leksana, S.Th., M.Si., Ketua Umum PWGI.
Pdt. Hosea Sudarna menambahkan banyaknya pelarangan ibadah dan penyegelan gereja di berbagai daerah seperti Jambi, Purwakarta, Cilegon, dan Padang, seringkali didasari alasan administratif semata, namun akar permasalahannya adalah tekanan sosial dan tafsir diskriminatif terhadap regulasi. “Dalih ‘izin tidak lengkap’ seringkali menjadi tameng praktik intoleransi,” ujarnya.
Empat Seruan PWGI untuk Reformasi Kebijakan
Pdt. Jahenos Saragih, S.Th., M.Th., MM., Ketua Dewan Penasihat PWGI, menyampaikan empat seruan konkret kepada pemerintah dan masyarakat:
1. Segera cabut Pasal 13 PBM 2006 yang memuat aturan diskriminatif 90/60.
2. Revisi regulasi pendirian rumah ibadah dengan prinsip non-diskriminatif dan berbasis HAM.
3. Tindak tegas pelaku intoleransi dan pembubaran ibadah secara sepihak.
4. Dorong pendidikan toleransi dan kesadaran konstitusional di seluruh lapisan masyarakat.
PWGI Siap Berkolaborasi
PWGI menegaskan kebebasan beragama merupakan hak asasi, bukan izin dari negara, dan dijamin konstitusi. PWGI siap berkolaborasi dengan pemerintah, Komnas HAM, dan kelompok lintas iman untuk mendorong reformasi kebijakan yang melindungi hak KBB di Indonesia.
Konferensi pers dihadiri oleh tokoh-tokoh penting PWGI, termasuk Dharma Leksana (Ketua Umum), Pdt. Jahenos Saragih (Ketua Dewan Penasihat), Pdt. Hosea Sudarna (Dewan Pendiri), Carlla Paulina Waworuntu (Bendahara Umum), Pdt. Hessy Wengkang, Adensius Sinaga, Vera Avia Haulusy, dan Ruben Tutupary, serta wartawan gereja dari berbagai wilayah.
Kontak PWGI:
Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)
Jl. Ir. H. Juanda No. 4 A, Gambir, Jakarta Pusat
www.pwgi.org | sekretariat@pwgi.org | 📞 0852-6227-8227
#noviralnojustice
#pwgi
Team/Red(Jabarindo)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »