Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada hari Senin (21/7/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polres Tegal. terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 4 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kabupten Tegal. Rabu (23/7/2025)
Dibenarkan oleh pemilik toko yang mengaku bernama Erik saat dikonfirmasi mengatakan bahwanya diwilayah Hukum Polsek Adiwena bukan toko miliknya saja yang menjual obat terlarang, salah satunya di terminal Adiwerna.
"Benar pak warung yang menjual obat tramadol dan eximer itu milik saya, Kata Erik Selaku Pemilik warung yang berada di Jl. Raya Sel. Banjaran, Gg. Kembang No.21, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
Ditempat yang berbeda Saat dikonfirmasi begitu fulgar yang disampaikan oleh pemilik toko yang berada di Terminal Bus Adiwerna mengatakan pada wartawan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek Adiwerna ataupun Polres Tegal.
"Benar kami mnjual obat tramadol dan Extimer, yang pasti kami sudah koordinasi, Kalau tida koordinasi pada pihak kepolisian tida mungkin kami tida sebebas dan Terang terangan seperti ini. "Ujar pemilik toko yang berada di Jl. Raya Singkil, Kb. Baru, Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (21/7/2025)
Dibenarkan juga oleh penjaga warung BRIlink di Wilayah Hukuk Polsek Balapulang, mengatakan pada wartawan warung BRIlink tersebut menjual beberapa jenis obat terlarang dengan harga berpareasi.
"Kami menjual obat tramadol Rp. 10.000/Butir, 1 bungkus eximer isi 5 butir dan 1 bungkus doblle y isi 5 juga sama Rp. 10.000, Kata penjaga Warung BRIlink di Jl. Raya Purwokerto - Tegal, Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Lebih lanjutnya, Senada disampaikan oleh pemilik warung di parkiran truk contener di Maribaya Kecamatan Keramat, saat dikonfirmasi mengatakan padawartawan bahwa warung miliknya menjual dua (2) jenis obat daftar G tramadol dan Extimer dan susah berkoordinasi pada Aparat Penegak Hukum setempat.
"Ya benar itu warung saya pak, yang jelas kami sudah kordinasi baik Polsek ataupun Polres." Jeakas yang dikatakan oleh pemilik warung yang berada di Jl. Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Keramat, Kabuoaten Tegal, Jawa Tengah
Menurut Abil Saragi dirinya melihat, maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Tegal dan mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan vidio dan rekaman, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.
“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Tegal beserta Kepolisian Polres Tegal bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
"Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Tanggerang Selatan” Tandasnya mengakhi
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »