Tersebut dibenarkan oleh salahstu pimpinan redaksi media online berinisial J, yang pada saat itu melapirkan temuanya keoada salah satu oknum mapolsek di wilayah tegal.
"Saya menemukan sebuah warung yang yang menjual obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer alamatnya di Jalan Raya Pantura No.99a, Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Katanya
Menurutnya, Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
"Salah satu seorang pembeli dikonfirmasi oleh kami, ia mengatakan dirinya membeli Tramadol 5 butir seharga Rp.50.000 dan sudah sering beli di toko tersebut. "Selasa (22/7/25).
Sementara itu penjaga toko mengakui bahwa toko tersebut milik bos berinisial E dan hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G Tramadol, Hexymer omset satu hari kurang lebih 2j.
"Namun Satu Oknum Kapolsek mengagakan terkait adanya warung yang menjual obat obatan daftar G di Wilayah Hukumnya bukan wewenangnya, dan pihaknya sudah melakukan hambauan tapi tida memberikan data pada saat anggotanya di lokasi. Ujarnya
Onum Kapolsek melalui telpon Whatsapnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ada tim wartawan mendatangi pihaknya sudah mendatangi toko tersebut dan benar apa yang informasikan/laporkan oleh awak media toko tersebut menjual obat daftar G
"Untuk menindak lajut bukan bagian dari wewenang kami untuk melakukan penindakan dan kami sudah laporkan ke Satnarkoba Polres Tegal. Kata kapolsek Kramat," Pada Selasa 22 Juli 2025
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Edwar Selaku Ketua Lembaga Perlindungn Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Saat di konfirmasi terkait laporan rekan wartawan adanya warung yang menjual obat terlarang namun tida ditindak lanjuti oleh salah satu oknum Kapolsek di Wilayah Tegal.
"Saya sebagai Ketua LPK-RI akan menyikapi dari pada laporan rekan rekan media, Bilamana terbukti adanya suatu praktek yang diduga adanya kejahatan, kelalaian atau pembiaran dari Pihak Polri kami akan terima laporan rekan media dan akan Berduras langsung ke Kapolri. Pungkasnya
Besar harapan Kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Krmat untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Abil)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »